Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM berharap agar penanganan terhadap para korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dilakukan dengan cepat guna memberikan pertolongan. Pihak rumah sakit diminta lebih mengutamakan penyelamatan lebih dulu tanpa pandang bulu siapa korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Di samping itu perlu dibentuk call centre sehingga masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat segera menghubungi apabila kecelakaan terjadi.
Harapan ini disampaikan Walikota ketika menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepolisian Resort Kota Medan, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, PMI Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, RSUP dr Pirngadi Medan, RSUP H Adam Malik dan RSU Sari Mutiara Tentang Penanganan Korban dan Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Markas PMI Kota Medan, Jalan Palang Merah, Medan, Sumatera Utara, Selasa (02/04/2013).
“Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini, kita berharap para korban kecelakaan secepatnya ditangani. Kemudian secara terpadu masyarakat kita yang kurang mampu dapat diberikan asuransi kecelakaannya. Jika korban kecelakaan membutuhkan bantuan darah, maka cepat mendapatkannya. Sedangkan bagi ketiga rumah sakit yang telah menjadi provider dalam kesepakatan bersama ini, harus cepat memberikan pertolongan pertama lebih dulu siapapun itu korbannya. Artinya yang diutamakan adalah penyelamatannya dulu, baru kemudian pencatatan status korban,” kata Walikota.
Atas dasar itulah, lanjut Walikota, dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama ini. Malah menurut Walikota, pihak PT Jamsostek seharusnya dilibatkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama agar para pekerja yang mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Dijelaskan Walikota, Dirut RSUP H Adam Malik dr Lukmanul Hakim Nasution SpKK mengusulkan kepadanya untuk dibuat call centre. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan dengan mengubungi call centre tersebut. Di samping itu untuk memudahkan pemberian pelayanan, dimana lokasi korban mengalami kecelakaan, maka korban langsung di bawa ke salah satu rumah sakit terdekat yang masuk dalam provider. “Ini dilakukan untuk memberikan pertolongan lebih cepat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Medan Kompol Risya Mustario memaparkan, selama Tahun 2012 terjadi lebih kurang 1.700 kasus kecelakaan yang terjadi di Kota Medan dilaporkan. Itu belum termasuk kecelakaan yang tidak dilaporkan. “Jika ditotal kecelakaan yang dilaporkan dan tidak dilaporkan digabung, maka jumlah kasus kecelakaan yang terjadi bisa tiga kali lipat,” ujar Risya.
Dari 1.700 kasus kecelakaan itu, terangnya, sekitar 300 korbannya meninggal dunia, sedangkan kerugian material yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut lebih dari Rp2 miliar. Kebanyakan korban yang meninggal dunia itu berusia produktif baik laki-laki maupun perempuan mulai usia 17 tahun sampai 40 tahun.
Melihat tingginya tingkat kecelakaan tersebut, Risya mengatakan Satlantas Polresta Medan mengajak mitra kerjanya seperti PT Jasa Raharja, PMI Kota Medan, Dinkes Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RSUP H Adam Malik dan RSU Sari Mutiara untuk bekerjasama dalam penanganan korban dan penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas.
“Selama ini kami sering mendapat keluhan dari para korban kecelakaan yang kesulitan untuk berobat kemana. Di samping itu mereka tidak mengerti bagaimana proses pengurusan mendapatkan santunan jasa Raharja. Mereka juga tidak mengetahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang Jasa Raharja Tahun 1964 bahwa korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan. Kondisi ini menyebabkan para korban kecelakaan ditipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Jadi dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini, tambah Risya, maka warga yang menjadi korban kecelakaan otomatis langsung mendaatkan perolongan di rumah sakit-rumah sakit yang telah ditunjuk sampai tuntas. Sedangkan biaya perawatan medisnya akan ditanggung PT Jasa Raharja.
Sementara itu menurut Ketua PMI Kota Medan Musa Rajekshah, dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat baik mengingat tingkat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi, terutama bagi pengemudi kenderaan roda dua. Sementara penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas selama ini dinilai masih lambat. Untuk itu PMI Kota Medan siap memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Apalagi PMI saat ini telah tersebar di setiap kecamatan.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Ijeck ini, bantuan yang diberikan PMI selama ini terhadap korban kecelakaan sebatas penanganan untuk ambulans mulai dari penjemputan korban sampai mengantarkannya ke rumah sakit. “Jadi dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang pertama dilakukan di Sumatera Utara ini dapat memberikan pertolongan secara cepat terhadap para korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini disaksikan langsung Walikota. Setelah itu Kasatlantas Polresta Medan menyematkan pin kepada Walikota serta seluruh pihak yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. (BS-024)
Tags
beritaTerkait
komentar