Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), menuding ketidak beresan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah instansi dijajaran Pemko Medan. Dan anehnya, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas atas digaan penyalahgunaan anggaran disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajaran Pemko Medan tersebut.
"Korupsi ialah kasus yang paling tenar di negeri ini dalam menghancurkn moral bangsa. Korupsi juga telah merusak sendi-sendi perekonomian negara ini baik yang dilakukan para elite politik, Kepala Daerah, Kepala Dinas serta Kepala Bagian dan lainnya. Seperti yang terjadi disejumlah SKPD di jajaran Pemko Medan yang kami duga telah melakukan penyalahgunaan anggaran demi untuk memperkaya diri sendiri, namun sampai saat ini masih saja belum tersentuh oleh hukum," ungkap Koordinator Aksi Forsu Fajar Daulay dalam orasinya di Kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013).
Tuntutan serupa juga disampaikan pendemo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan.
Menurut massa, belum tersentuhnya para pengguna anggaran dijajaran Pemko medan yang diduga telah menyalahgunakan anggaran tersebut karena diduga kuat masih adanya makelar kasus (Markus) yang menjadi fasilitator dalam membekukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Olah karena itu kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersungguh-sungguh dalam memutus benang merah antara para pejabat SKPD di jajaran Pemko Medan dengan para markus yang kami duga masih tetap bermain dalam menyelesaikan kasus indikasi korupsi. Ini penting dilakukan agar negeri ini benar-benar bebas dari para koruptor yang telah menghisap sendi-sendi perekonomian bangsa ini," teriak massa.
Dalam aksinya, massa juga memaparkan beberapa SKPD Pemko Medan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran, seperti dugaan korupsi di Rumah Sakit Pirngadi Medan yakni klaim PT Askes atas pelayanan pencucian darah pasien askes pada instalasi Hemodialisa yang tidak tercatat senilai Rp2.285.924.900. Kemudian penerimaan pada instalasi farmasi yang tidak dicatat dan dilaporkan sebagai pemerimaan RSPM sebesar Rp.11.625.046.868. Selanjutnya soal swakelola pembagian hasil pada instalasi tidak sesuai ketentuan dan terjadi pembayaran ganda pengguna jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.
Kemudian, ditemukan indikasi dalam pengaturan dan penetapan lelang ikatan kerjasama sistem informasi di RSPM yang membebani anggaran RSPM yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3.231.599.070. Selanjutnya penyimpangan atas penetapan PT ARD sebagai pemenang lelang pembangunan lanjutan gedung rawat inap kelas III dengan kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.
Selain RSPM, massa juga mengungkap adanya indikasi kerugian negara di Dinas Pendidikan Kota Medan karena telah melenceng dari Perpres Nomo 54, terhadap proyek pembangunan rehabilitasi perpustakaan pada paket pengerjaan di SDN SDN 064034 Jalan Suka Luhur Rp278.000.000, perpustakaan SDN 060930 Jala Karya Jaya Rp139.000.000, perpustakaan SD Yaperi Jalan Pintu Air IV Rp347.500.000, perpustakaan SD Darma Jalan Karya Sehati Rp278.000.000, perpustakaan SDN 060793 Jalan Katamso Gang Perbatasan Rp208.500.000. Kemudian rehabilitasi perpustakaan SD Yapenna 45 Jalan Katamso Gang Kopi 4 Rp208.5000.000, perpustakaan SDN 067249 Jalan Baut Tanah Enam Ratus Rp347.500.000, perpustakaan SDN 064998 Jalan AMD Link XXII Rp208.500.000, perpustakaan SD Salsabila Jalan Young panah Hijau Gang Tambak Rp47.500.000, perpustakaan SD Bina Taruna III Jalan Marelan Raya Rp208.000.000, perpustakaan SD Harapan Mulia Jalan Pasar I Tengah Rp208.500.000, perpustakaan SD An Najwa Jalan Datuk Rubiyah Rp278.000.000.
Massa juga meminta Walikota Medan segera mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan Murgap harahap karena pernah tersangkut kasus pidana dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pemenangan tender pembangunan Pasar Kapuas Belawan, yang anggarannya bersumber dari hibah Pemerintah Pusat kepada Dinas Perindustrian dan PerdaganganMedan senilai Rp3 miliar.
"Pembangunan Pasar Kapuas itu dibuat asal jadi, dengan rangka baja atap yang sangat tipis dan dinding dibuat dari gypsum, serta pengerjaannya tidak selesdai pada Tahun Anggaran 2012. Kami menduga adanya permainan dalam pemenagan tender proyek pasar tersebut. Kejati Sumut harus mengusut tuntas persoalan tersebut, karena ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara," ungkap massa.
Selanjutnya dugaan korupsi royek pemasangan lampu jalan di 18 jembatan di Kota Medan yang dilakukan Dinas Pertamanan dengan nilai anggaran Rp3,6 miliar, yang diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan diduga telah terjadi mark-up. Kemudian, proyek pengadaan lampu jalan di kasawan Medan Utara senilai Rp4 miliar yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp300 juta yang sampai saat ini proses hukumnya masih dalam pemeriksaan di Kejati Sumut dan belum ada kejelasannya.
Kemudian, adanya kelebihan pengutipan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada masyarakat yang seharusnya dikutip 7,5 persen akan tetapi dikutip 10 persen oleh PLN.
"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, Walikota Medan harus bersikap tegas dan jangan diam. Inspektorat juga harus bekerja dan segera melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Walikota Medan agar bisa diambil langkah untuk diproses secara hukum," tandas massa.
Massa juga meminta Kajati Sumut melalui Asisten Pidana Khusus segera melakukan pemeriksaan terhadap para Pejabat SKPD tersebut dan jangan dibiarkan mengendap.
"Kami juga minta Kejati Sumut segera menumpas habis para makelar kasus yang masih bergentayangan di Kejati Sumut, termasuk memeriksa jaksa nakal yang terlibat KKN bersama para koruptor," tandas massa.
(BS-024)
Tags
beritaTerkait
komentar