Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com - Mahasiswa berkebutuhan khusus (MBK) dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya memerlukan pendidikan khusus dan pelayanan yang tepat untuk bisa mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Hal ini disampaikan Alfikalia MSi, Psikolog dalam webinar bertajuk “Paramadina Untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus†yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Jumat (22/04/2022).
Turut hadir sebagai pembicara Dr M Arif Taboer MPd, dosen Universitas Negeri Jakarta, dimoderatori oleh Tia Rahmania MPsi Psikolog.
“Mahasiswa berkebutuhan khusus (MBK) memiliki ketidakmampuan, hambatan, atau kesulitan dalam melakukan aktivitas tertentu, mengakibatkan seseorang membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam mengikuti pendidikan di perguruan tinggi,†kata Dosen Universitas Paramadina, Alfikalia.
Selanjutnya Ia menjelaskan kategori mahasiswa berkebutuhan khusus yang dapat melanjutkan pendidikan di Universitas Parmadina yaitu mahasiswa dengan gangguan low vision, mahasiswa tuna rungu, mahasiswa tuna daksa, mahasiswa dengan gangguan Spektrum Autism, mahasiswa dengan gangguan pemusatan perhatian dan/atau hiperaktivitas (Attention Deficit/Hiperactivity Disorder), mahasiswa dengan kesulitan belajar, mahasiswa lambat belajar (slow learner), mahasiswa dengan gangguan emosi/perilaku.
Menyinggung capaian pembelajaran MBK, Alfikalia menyatakan standar kompetensi lulusan mahasiswa berkebutuhan khusus sama dengan kompetensi lulusan mahasiswa Paramadina lainnya, sesuai dengan prodi yang dipilih.
Sementara itu dalam sambutannya Dr Fatchiah Kertamuda, Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengungkapkan alasan mengapa Universitas Paramadina membuka kesempatan belajar bagi MBK, dikarenakan pendidikan untuk semua. "Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 (Ayat 2) mengamanatkan bahwa ‘Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus," ujarnya.
[br] Dr M Arif Taboer MPd, dosen Universitas Negeri Jakarta menyatakan mahasiswa yang banyak ditemui adalah mahasiswa yang memiliki hambatan sensori. Seperti keterbatasan dalam penglihatan dan pendengaran, tetapi secara intelektualitas tidak mengalami masalah. Berikutnya muncul MBK dengan hambatan intelektual seperti kondisi autisme, serta kondisi fisik dan neurologis.
"Karena ini merupakan hak asazi dan mereka memilih melanjutkan studi di tempat kami kemudian kami coba membuka layanan. Alhamdulillah beberapa dari mereka sudah lulus, mahasiswa dengan hambatan pendengaran dan autisme telah menyelesaikan program Sarjana," lanjutnya.
"Jadi yang jelas adalah bagaimana bekerja bersama mereka, bagaimana mengembangkan pemahaman kita atas individu dengan disabilitas setelah itu dipraktekan melalui akomodasi atau penyesuaian analisis silabus dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), penyesuaian pengalaman belajar dan Evaluasi Belajar,†pungkas Arif.(rel)
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi