Sabtu, 08 Agustus 2026

Kepala MAN 2 Langkat Bahas Raperda Larangan Penggunaan Handphone Bagi Siswa di Sekolah

Kamis, 13 Juni 2019 23:15 WIB
Kepala MAN 2 Langkat Bahas Raperda Larangan Penggunaan Handphone Bagi Siswa di Sekolah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Sekolah MAN 2 Langkat, Edi Sahputra MM melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan penggunaan handphone di sekolah/madrasah di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Langkat di Ruang Paripurna DPRD Langkat
 
Edi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannnya pembahasan dengan praktisi pendidikan adalah untuk meminta masukan tentang masalah terkait dengan penggunaan handphone bagi siswa di sekolah serta urgensi pembuatan peraturan tentang pelarangan penggunaan hanphone bagi siswa di sekolah. Pertemuan tersebut, katanya, dimaksudkan untuk mensosialisasikan serta meminta pendapat dan masukan publik tentang draft raperda inisiatif DPRD Langkat tentang program pembentukan peraturan daerah. 
 
"Ada 7 rancangan raperda yang disosialisasikan pada pertemuan tersebut 2 diantaranya terkait dengan dunia pendidikan, yaitu raperda tentang wajib belajar MDTA serta larangan membawa handphone ke sekolah bagi siswa," ujar Edi dilansir dari laman sumut.kemenag.go.id, Kamis (13/06/2019).
 
Terhadap Raperda larangan Handphone bagi siswa, Edi mengungkapkan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan."Jika kita melihat aspek negatifnya, maka handphone tidak akan ada gunanya bagi dunia pendidikan dan pantas untuk dilarang dibawa ke lingkungan sekolah. Namun jika kita lihat aspek informasi serta pengetahuan yang dapat diakses melalui handphone, maka pelarangan penggunaan handphone di sekolah merupakan sebuah langkah mundur apalagi dengan penerapan kurikulum 13 dewasa ini." 
 
"Yang terpenting sebenarnya adalah penerapan regulasi tentang penggunaan handphone di sekolah/madrasah. Yang kita butuhkan sebenarnya adalah peraturan tegas yang dibuat oleh sekolah/madrasah serta kerjasama antara pihak sekolah serta madrasah dalam melakukan pengawasan pemanfaatan handphone bagi siswa.Yang kita khawatirkan bukanlah handphonenya. Yang kita khawatirkan adalah konten negatif yang mungkin diakses oleh siswa melalui media tersebut." 
 
"Adalah tugas kita semua, terutama para pendidik untuk menanamkan norma-norma positifkepada sisa kita sehingga  mereka bisa memilah dan memilih konten-konten yang bermanfaat serta bermoral demi kemajuan pendidikannya.Kita berharap DPRD Langkat dapat menghasilkan Perda yang baik bagi dunia pendidikan di Langkat,” pungkas Edi memaparkan.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker