Senin, 27 April 2026

Pemprovsu Sosialisasi Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah

Jumat, 01 Desember 2017 13:15 WIB
Pemprovsu Sosialisasi Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan di Indonesia. "Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia, namun bahasa daerah tetap dilestarikan serta Bahasa Asing juga tetap dipelajari," ujar Plt Sekda Provsu Ir Ibnu S Hutomo saat Pembukaan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 di Aula Binagraha, Medan, Kamis (30/11/2017).
 
Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sudah sempurna sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan. "Banyak yang bangga menggunakan Bahasa Asing padahal Bahasa Indonesia telah lengkap.Jadikan Bahasa Indonesia Raja di Negeri Sendiri," ujar Ibnu.
 
Sekdaprovsu mengharapkan dengan diadakannya Sosialisasi tersebut dapat meningkatkan penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik.“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,” ujar Kepala Balai Bahasa Sumut Dr HjTengku Syarfina M Hum .
 
Dijelaskan Syarfina, sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 di antaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
 
Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.
 
“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,” ujarnya.
 
Adapun arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13 dijelaskan Syarfina pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.
 
Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.“Karena merupakan produk hukum ini yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,” sambungnya.
 
Peserta pada Soaialisasi berasal dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Mewakili Kapolda serta Instansi terkait. Sosialisasi diisi dengan pemaparan kepala Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa, Prof. Dadang Sunendar, Prof khairil Ansari, akademisi Unimed, Ikrimah Hamidy, ST, MT, DPRD Provsu.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Walikota Binjai Dorong Semua Pihak Sukseskan Program Asta Cita
komentar
beritaTerbaru
hit tracker