Jumat, 07 Agustus 2026

Presiden Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School

Jumat, 11 Agustus 2017 15:00 WIB
Presiden Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk menerapkan lima hari sekolah atau yang sering disebut Full Day School (FDS). Namun bagi sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan aturan lima hari sekolah, lanjut Presiden, untuk dipersilakan melanjutkan.
 
“Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS,” kata Presiden Jokowi usai menerima Jamiyah Batak Muslim Indonesia, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/08/2017).
 
Pernyataan Presiden Jokowi itu secara tidak langsung menanggapi protes yang disampaikan berbagai pihak atas munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang mengatur kebijakan 8 jam sekolah selama lima hari dalam satu pekan atau full day school.
 
Permendikbud tersebut dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain. Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di madrasah pada sore harinya.
 
Namun Presiden Jokowi menegaskan, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan full day school. “Karena ada (sekolah) yang siap ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa,” ungkap Presiden, seperti dilansir setkab.go.id.
 
Jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, ulama, dan orang tua murid, Presiden Jokowi mempersilakan (menerapkan full day school).
 
Terkait Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu sendiri, menurut Presiden Jokowi, telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Namun untuk detail dari Perpres tersebut, Presiden mempersilakan wartawan menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).(BS01)

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker