Minggu, 28 Juni 2026

Ombudsman Minta Disdik se-Sumut Sosialisasikan Larangan Pungli dan Penjualan Buku di Sekolah

Selasa, 21 Februari 2017 21:15 WIB
Ombudsman Minta Disdik se-Sumut Sosialisasikan Larangan Pungli dan Penjualan Buku di Sekolah
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut, menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah. Ini sesuai PP No 17/2010 pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Karena sampai sekarang masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.
 
"Saat ini masyarakat kebingungan. Bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktek pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar itu," kata Abyadi Siregar, Selasa (21/02/2017).
 
Menurut Abyadi, sampai hari ini Ombudsman masih terus menerima laporan terkait hal tersebut. Praktik itu menurut laporan yang diterima Ombudsman RI, terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Dan menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI sampai hari ini terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. "Ini bukti bahwa aturan tersebut tidak diindahkan pihak sekolah. Kita meminta supaya ini jangan terjadi lagi," ujarnya.
 
Abyadi menjelaskan, praktik-praktik yang dilarang dalam PP dan Permendikbud tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membuat pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum.
 
Oleh karena itu, sosialisasi PP dan Permendikbud ini, menurut Abyadi, sangat penting untuk menyelamatkan pengelola pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum."Disdik jangan membiarkan ini. Kalau dibiarkan, berarti Disdik membiarkan pengelola pendidikan mulai dari Kepsek dan guru-guru, untuk terjebak dalam kasus hukum. Karena ini sangat tegas diatur sebagai bentuk pelanggaran yang punya konsekuensi hukum," paparnya.
 
Dikatakan Abyadi, bila kedua aturan tersebut sudah tersosialisasikan dengan baik, maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut. Begitu juga Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada regulasi tersebut. Sehingga ke depan diharapkan tidak akan ada lagi laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah.
 
Abyadi juga meminta kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum
Tinjau SD Yang Terbengkalai, Wakil Walikota Medan Minta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Pendukung Belajar dan Mengajar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker