Jumat, 01 Mei 2026

Setuju Full Day School, Komisi X: Kendala di Sekolah Atasi Terlebih Dahulu

Rabu, 10 Agustus 2016 11:00 WIB
Setuju Full Day School, Komisi X: Kendala di Sekolah Atasi Terlebih Dahulu
beritasumut.com/ist
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menyetujui langkah Mendikbud Muhadjir Effendi untuk menerapkan kebijakan Sekolah Sehari Penuh atau Full Day School (Full Day School).

“Komisi X menyetujui gagasan tersebut. Karena selain untuk mengejar target kurikulum sebagaimana tujuan pendidikan nasional, juga dapat memperkecil budaya negatif yang berkembang di luar dunia pendidikan,” jelas Fikri, Rabu (09/08/2016).

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu menjadi prioritas untuk dapat diatasi, khususnya menyangkut sarana fisik dan non-fisik yang ada di sekolah. Pertama, para guru perlu diberikan ruang yang luas juga penghargaan (reward) agar lebih kreatif serta inovatif sehingga dapat lebih berprestasi.

“Karena kalau tidak, suasana di sekolah akan membosankan baik bagi siswa maupun bagi guru itu sendiri,” jelas wakil rakyat yang pernah menjadi guru prestatif di STM Muhammadiyah Tegal ini.

Kedua, sarana dan prasarana edukasi juga harus segera dilengkapi sesuai dengan tuntutan kurikulum.
Bila dua syarat tersebut belum dapat dipenuhi secara merata di semua sekolah, maka pelaksanaan sistem FDS ini diutamakan bagi sudah siap terlebih dahulu. “Jangan dipaksakan semua sekolah harus menerapkannya secara serentak,” tegas Fikri.

Oleh karena itu, Fikri berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bertahap dalam time-frame yang jelas. Sebab, jika harus diterapkan secara serentak, anggaran untuk tenaga pengajar maupun karyawan sekolah yang berasal dari daerah maupun pusat, dipastikan akan membengkak.

“Pasca reses ini, Komisi X  akan panggil Mendikbud Muhadjir dalam Rapat Kerja agar dapat menjelaskan secara lebih komprehensif. Daerah perlu juga diberi ruang untuk mengelola pendidikan sesuai kearifan lokal, sebagaimana amanat UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 9-12,” tutup Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum
Tinjau SD Yang Terbengkalai, Wakil Walikota Medan Minta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Pendukung Belajar dan Mengajar
Tri Sumatera Hadirkan Pembelajaran Digital dan Sportivitas di Nias Selatan
Pemko Medan Persiapkan Regrouping SD Negeri dan Pembentukan Sekolah Unggulan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker