Minggu, 19 April 2026

Lakukan Perploncoan, Sekolah Madrasah Akan Dapat Sanksi Pemberhentian Bantuan dari Pemerintah

Minggu, 17 Juli 2016 11:18 WIB
Lakukan Perploncoan, Sekolah Madrasah Akan Dapat Sanksi Pemberhentian Bantuan dari Pemerintah
Beritasumut.com/Ist
Direktur Pendidikan Madrasah M Nur 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kalender pendidikan tahun ajaran 2016/2017 akan segera bergulir. Peserta didik akan kembali belajar di madrasah masing-masing mulai Senin (18/07/2016) besok. Para peserta didik baru juga akan mulai menjalani Masa Taaruf Siswa Madrasah atau yang disebut dengan Matsama.

“Matsama dilarang bersifat perploncoan atau tindak kekerasan yang lainnya,” demikian penegasan Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Minggu (17/07/2016).

Menurutnya, Matsama merupakan serangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Pengenalan itu meliputi kegiatan rutin madrasah, fasilitas, nilai dan norma yang berlaku, pengenalan organisasi, sistem pembelajaran, serta pengenalan civitas madrasah. Matsama perlu dilakukan sebagai upaya menjembatani siswa mengenali lingkungan barunya.

Baca Juga:

“Untuk itu, Matsama harus diisi dengan kegiatan edukatif, tetap mentaati peraturan atau tata tertib, serta menjunjung tinggi norma yang berlaku di madrasah.Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan,” ujarnya dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.

Perencanaan dan penyelenggaran kegiatan Matsama juga menjadi hak guru. Karenanya, pihaknya melarang pelibatan siswa senior (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.

Baca Juga:

M Nur Kholis mengaku sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada madrasah. Edaran tersebut, lanjut M Nur Kholis juga mengatur sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, utamanya terkait dengan tindak kekerasan atau perpeloncoan.

Sanksi untuk para siswa diberikan dalam rangka pembinaan, berupa teguran tertulis dan tindakan lainnya yang bersifat edukatif. Selain itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, atau pengurus yayasan juga dapat memberikan sanksi kepada kepala atau wakil kepala, barupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah. M Nur Kholis menegaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan Matsama berlangsung sesuai aturan, berisi kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi peserta didik, dan jauh dari tindak kekerasan.“Masa taaruf siswa madrasah harus zero kekerasan dan kemubadziran,” tandasnya.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Terkait Dana BOS, Polres Langkat Periksa Sejumlah Kepala Sekolah
Ombudsman RI:Dunia Pendidikan di Kota Medan Sudah Carutmarut
Komisi B DPRD Medan Sesalkan Ada Siswa Siluman di SMAN 15 Medan
Disdik Binjai Instruksikan Sekolah Awasi Prilaku Siswa
Ada yang Tidak Beres dengan Penerimaan Siswa Baru, Laporkan ke KIP Sumut
Dugaan Kecurangan PPDB, KIP Dorong Orangtua Siswa Pertanyakan Hasil Seleksi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker