Senin, 24 Agustus 2026

Jelang Pilkada, Polrestabes Medan Keluarkan Tiga Maklumat

Kamis, 21 Juni 2018 22:45 WIB
Jelang Pilkada, Polrestabes Medan Keluarkan Tiga Maklumat
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jelang Pilkada, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menegaskan, Pilkada di Kota Medan harus aman dan kondusif tanpa ada tindakan kecurangan dari dua calon Gubsu untuk meraih kemenangan. 
 
“Jadi hari ini kita menyampaikan maklumat, rencana kita menunjukan perhatian untuk mengelola keamanan di Kota Medan yang ditujukan terhadap potensi kerawanan seperti ancaman terhadap orang atau sekelompok orang yang melakukan intimidasi yang dilakukan siapapun itu baik dari luar maupun dari dalam kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat ‎menggelar pertemuan dengan stake holder kota Medan seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Ormas, dan pendukung pasangan Cagubsu di Mapolrestabes Medan, Kamis (21/06/2018).
 
Dadang mengungkapkan, dengan pertemuan itu, diharapkan dapat membangun komitmen bersama terhadap masyarakat untuk menjaga Kota Medan tetap kondusif dalam menghadapi Pilkada 2018.‎“Harapannya masyarakat sama-sama memahami walaupun terjadi ketidaksepahaman terkait hasil nanti di dalam Pilkada yang dapat nantinya memicu kerawanan itu sebaikana diarahkan kepada aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.‎‎
 
Ketiga maklumat tersebut adalah, pertama bahwa dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat di wilayah Hukum Polrestabes Medan dilarang untuk mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan raya/arus lalu lintas / jalan Tol, melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berppotensi SARA, terhadap pelaku dapat diancam dengan Pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam pasal 406, 407 atau 170 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
 
Kedua, pada setiap TPS atau jalan menuju tempat TPS dilarang adanya aktifitas kelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu selain Aparatur Negara, yang dapat menimbulkan persepsi ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, maka terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 182 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Dan ketiga, apabila diketahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur, dimulai dari peringatan, pembubaran sampai dengan penindakan /upaya paksa terhadap para pelaku sesuai dengan Pasal 48 dan 49 KUHP dan Peraturan Kapolri No 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan perundang-undangan lainnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker