Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol). Verifikasi parpol ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deli Serdang Boby Indra Prayoga pada Rabu (31/1/2018) mengatakan verifikasi faktual parpol dilaksanakan selama 2 hari sejak Selasa (30/1/2018) sampai Rabu (31/1/2018). "Untuk partai di Deli Serdang yang sudah lulus verifikasi Partai Perindo," kata Boby.
Lanjut Boby, pihaknya sudah melakukan verifikasi Partai Berkarya dan PPP dan sisanya dilakukan hari ini. "Setiap komisioner melakukan verifikasi 2 atau 3 parpol," terang Boby.
Dia menjelaskan saat dilakukan verifikasi faktual harus hadir Ketua, Seketaris, Bendahara serta 5 persen anggota dengan sebaran 50 persen dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. "Saat melakukan verifikasi kita diawasi Panwaslih," tegas Boby.
Informasi yang diperoleh untuk Deli Serdang ada 12 partai politik lama yang diverifikasi yaitu PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKB, PKPI,PKS, Partai Demokrat, PBB. Sedangkan untuk partai baru ada dua partai yaitu Partai Perindo dan Partai Berkarya. (BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar