Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) berhasil meraih Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan di bidang kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sertifikat tersebut diterima oleh Direktur Utama RSUPHAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) dari Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Ir Doddy Izwardy MA, Rabu (11/01/2023).
Dalam kesempatan itu, Zainal menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas terakreditasinya RSUPHAM sebagai salah satu institusi penyelenggara pelatihan dalam bidang kesehatan.
Untuk itu dia berharap, dengan status terakreditasi ini, rumah sakit vertikal Kemenkes RI tersebut bisa semakin maksimal dalam membantu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Ini membuat kami tentu lebih bergairah untuk melatih para tenaga kesehatan, terutama terhadap pengampuan rumah sakit daerah. Kebutuhan-kebutuhan pelatihan (bidang kesehatan) di daerah Sumut kami usahakan terpenuhi,†ungkapnya.
Sementara itu, Doddy berharap status akreditasi ini bisa memacu RSUPHAM dalam meningkatan mutu secara profesional, serta kualitas sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
“Berdasarkan penilaian tim akreditasi bahwa RSUPHAM sebagai institusi penyelenggara pelatihan di bidang kesehatan terakreditasi dengan status Akreditasi B,†ucapnya.
[br] Sertifikat akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya MKM tanggal 29 Desember 2022 yang berlaku selama tiga tahun.
Sebelumnya RSUP HAM sudah menjalani survei akreditasi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan tersebut.
Selanjutnya, tim akreditasi dari Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI melakukan audit surveilans dalam enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan penerapan dokumen-dokumen standar yang berlaku. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar