Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) berhasil mempertahankan Akreditasi Paripurna yang mereka miliki dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Sertifikat akreditasi rumah sakit dari KARS tersebut secara simbolis diterima oleh Direktur Utama RSUPHAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K), Kamis (05/01/2023).
Dalam kesempatan itu, Zainal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Akreditasi RSUPHAM, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RSUPHAM dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan survei akreditasi KARS ini. Dia berharap akreditasi paripurna yang didapatkan ini bisa terus dipertahankan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
“Kita mencapai nilai 97, itu capaian yang luar biasa. Saya harus berterima kasih, karena ini penghargaan yang besar dan mempertaruhkan nama RSUP HAM," ucapnya.
"Ke depannya, mari kita terus sama-sama bekerja untuk membawa RSUP HAM menjadi jauh lebih baik lagi. Apa yang dinilai dalam akreditasi harus bisa berjalan dengan benar di lapangan,†sambungnya.
Sementara itu, Ketua Tim Akreditasi RSUPHAM Dr dr Fajrinur Mked (Paru) SpP (K) juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh tim dalam pelaksanaan survei akreditasi KARS.
“Ini hasil kerja kita, karena kita melakukan koordinasi yang baik, komunikasi yang baik,†kata Dokter Spesialis Paru yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUPHAM tersebut.
[br] Seperti diketahui, RSUPHAM sendiri sebelumnya telah menjalani survei akreditasi KARS pada akhir tahun 202 lalu. Survei akreditasi ini berlangsung selama empat hari pada 15 November 2022 dan 17-19 November 2022.
KARS mengirimkan empat orang surveyor untuk melakukan survei akreditasi di RSUPHAM, yang dipimpin dr Zainal Abidin SpTHT sebagai Ketua Tim Surveyor.
Dari sertifikat akreditasi rumah sakit yang baru diterima, ditandatangani pada 23 November 2022 oleh Ketua Eksekutif KARS Dr dr Sutoto MKes FISQua dan diketahui oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI drg Murti Utami MPH QGIA CGCAE.
Akreditasi KARS dengan tingkat kelulusan Paripurna untuk RSUPHAM tersebut berlaku selama empat tahun sampai 14 November 2026. Sebagaimana diketahui, rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini terakhir kali menjalani akreditasi nasional melalui survei akreditasi KARS pada tahun 2015 lalu.
Selain itu, pada tahun 2018 rumah sakit kelas A ini juga telah mendapatkan akreditasi internasional dari Joint Comission International (JCI).(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar