Jumat, 12 Juni 2026

Soal Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi, LAPK Kritik Kinerja BBPOM dan Kemenkes

Jumat, 02 Februari 2018 14:15 WIB
Soal Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi, LAPK Kritik Kinerja BBPOM dan Kemenkes
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penemuan Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi setelah lama beredar luar di masyarakat bahkan diiklankan bebas di media elektoronik patut disayangkan. 
 
"Fakta ini menjadi bukti selama ini BBPOM dan Kemenkes tidak melakukan pengawasan produk obat-obatan yang beredar di pasaran. Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA Babi harusnya menjadi tamparan telak bagi pejabat di BBPOM dan Kemenkes," ungkap Padian Adi Siregar, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (02/02/2018).
 
Sudah seharusnya, kata Padian, pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha makanan dan obat-obatan yang nakal, apakah yang produk mengandung DNA Babi atau mengandung zat berbahaya harus diberikan sanksi pidana selain selama ini diberikan sanksi pencabutan izin. 
 
Pemerintah dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi yang hanya melakukan penarikan barang tetapi tidak pernah mempertimbangkan konsumen jadi korban. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan tidak pernah dilakukan sehingga sangat tidak berkeadilan karena konsumen tidak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.
 
Langkah pemerintah yang hadir ketika ada masalah sungguh melanggar logika perlindungan negara terhadap rakyat. Bagaimana negara membiarkan rakyatnya menjadi korban "praktek curang" pelaku usaha obat dan makanan. "Pemerintah kecolongan melakukan pengawasan bahkan mengeluarkan izin Viostin DS dan Enzyplek atau produk lainnya, karena pemerintah selama ini bekerja berbasis anggaran dan  di beberapa kesempatan kritik yang diajukan publik lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah karena keterbatasan jumlah SDM dan anggaran. BBPOM dan Kemenkes selama ini bertindak hanya "sekedar tukang tandatangan" dalam menerbitkan izin produk obat-obatan tanpa melakukan kajian dan mengevaluasi produk yang diterbitkan izinnya," paparnya.
 
Selain itu, pelaku usaha harus diberikan sanksi memberikan kompensasi kepada konsumen sebagai bentuk pertanggungjawaban lantaran merugikan masyarakat sebagai konsumen yaitu mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen yang telah mengonsumsi sesuai nilai pembeliannya. 
 
"Tentu sanksi ini harus dibarengi dengan pemeriksaan terhadap semua produk pelaku usaha yang beredar di pasaran, apabila ditemukan banyak pelanggaran maka izinnya harus dicabut bahkan pemilik perusahaan harus dipidana menurut pertanggungjawaban pidan korporasi," tegasnya. 
 
Tetapi, imbuh Padian, secepatnya kedua perusahaan tersebut harus melakukan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat sebagai konsumen. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk keteledoran yang sangat merugikan konsumen.
 
Pemerintah harus melakukan evaluasi secara periodik terhadap produk yang telah diterbitkan izinnya sehingga dapat menutup celah pelaku usaha melakukan pelanggaran. Bisa jadi dalam permohonan izin, pelaku usaha mematuhi uji kelayakan sebuah produk tetapi setelah diproduksi dilakukan penyimpangan seperti yang terjadi pada Viostin DS dan Enzyplex. 
 
"BBPOM dan Kemenkes harus turun langsung menguji sampel produk bukan malah menunggu pelaku usaha yang penuh kesadaran diri menguji produknya," sarannya.
 
Tentu pendekatan pemidanaan menjadi solusi terbaik terhadap pelaku usaha yang memasukkan zat yang dilarang dimasukkan dalam makanan dan obat-obatan. Dalam hal ini, DNA Babi dalam Viostin DS dan Enzyplex juga harus dipidana bukan karena berbahaya, tetapi adanya unsur penipuan informasi yang dilakukan pelaku usaha sehingga tubuh konsumen terkontaminasi dengan zat yang tidak seharusnya masuk dalam tubuhnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan
BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket
BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
 Balai POM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim
Antisipasi Produk Kadaluwarsa dan Ilegal, BBPOM Sidak Supermarket
komentar
beritaTerbaru
hit tracker