Senin, 27 April 2026

Dinkes Kota Medan Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 05 September 2017 07:15 WIB
Dinkes Kota Medan Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Kawasan Tanpa Rokok
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, drg Usma Polita melakukan sidak implementasi KTR di Palladium Mall, Senin (04/09/2017). Dalam kesempatan itu, drg Usma menegaskan bahwasanya vape atau rokok elektrik juga termasuk dalam salah satu kategori rokok. Karenanya, penggunaannya juga dilarang dalam wilayah yang ditentukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
"Menghisap vape juga mengganggu bagi mereka yang tidak menghisapnya. Oleh karenanya ini perlu jadi perhatian, sebab vape itu tetap dalam katagori rokok, walaupun memakai bahan baku herbal," ungkap drg Usma.
 
Apalagi jelas drg Usma, di dalam vape ini juga terkandung nikotin. Sehingga tentunya juga akan berdampak buruk bagi kesehatan, baik bagi yang menghisap maupun orang yang ada di sekitarnya."Boleh-boleh saja beranggapan kalau vape itu peralihan buat berhenti merokok. Tetapi yang pasti, di dalam vape itu juga terdapat nikotin, sehingga akan malah mempertahankan penggunanya untuk tetap merokok," jelasnya.
 
Dalam sidak tersebut, Usma yang didampingi jajaran Dinas Kesehatan serta Satpol PP Kota Medan, mendatangi salah satu outlet di lantai satu mall tersebut yang menjual rokok elektrik itu. Di sana, ditemukan sejumlah pelanggan yang sedang asik menghisap vape.
 
Di situ, sempat terjadi silang pendapat antara Usma Polita dengan karyawan toko vape itu. Sebab karyawan toko ini beranggapan bahwasanya vape bukanlah termasuk sebagai rokok."Jadi untuk sementara hanya kita edukasi dulu. Soalnya vape ini merupakan produk baru, yang dikemas oleh produsen untuk mengelabui sasarannya yang merupakan remaja menengah ke atas," sebutnya.
 
Sementara itu, Direktur Palladium Mall, Dewi mengaku bahwasanya selama ini pihaknya tidak mengetahui jika vape termasuk dalam katagori rokok. Karenanya, ia mengatakan pihaknya bersedia menjalin kontrak dengan toko tersebut.
 
Padahal, sambung Dewi, manajemen selama ini telah rutin dalam kampanye dilarang merokok di dalam mall ini. Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan mendukung peraturan pemerintah dalam implementasi Perda KTR."Kita dari Paladium sebetulnya memang sangat anti terhadap rokok. Makanya kampanye sudah dilakukan seperti yang pemerintah harapkan. Tapi kalau vape ini kami baru tau kalau juga terkait peraturan. Jadi kami akan tetap mendukung kebijakan pemerintah," pungkasnya.(BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Wuling Meniagakan Darion ‘Evolving Family Moments’ di Medan, Tersedia Pilihan EV dan PHEV
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi
Tri Sukseskan Kompetisi E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut, Dongkrak Prestasi Atlet Lokal dari Sumut
Pembakar Ruko di Percut Sei Tuan Ternyata Maling Rokok
 Pj Bupati Langkat Buka Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker