Jumat, 25 September 2026

Mall dan Pusat Perbelanjaan di Medan Diminta Komitmen Terapkan KTR

Rabu, 08 Maret 2017 03:20 WIB
Mall dan Pusat Perbelanjaan di Medan Diminta Komitmen Terapkan KTR
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Semua manajemen Mall atau pusat perbelanjaan di Kota Medan diminta untuk dapat berkomitmen dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Pasalnya, pusat perbelanjaan adalah salah satu dari tujuh lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi KTR, selain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
 
"Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau Mall. Karenanya kita meminta pihak manajemen Mall untuk dapat berkomitmen dalam penerapannya," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, drg Usma Polita Nasution kepada wartawan saat melakukan sosialisasi Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall Center Point Medan, Selasa (07/03/2017).
 
Selain itu, Usma juga meminta agar pihak Mall dapat membentuk tim guna melakukan pengawasan internal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawab manajemen. Hal itu guna, melarang semua orang merokok di KTR, karena menjadi tanggung jawab pihak Mall.
 
"Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat, memasang tanda-tanda larangan merokok. Dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola, pimpinan dan penanggung jawab," jelasnya.
 
Penegakan Perda KTR ini terang Usma penting, mengingat jumlah perokok aktif di Indonesia sudah mencapai 70 juta jiwa penduduk. Jika satu orang perokok mengeluarkan minimal biaya Rp 10 ribu saja perhari, maka uang yang dikeluarkan untuk membeli rokok sudah mencapai sebesar Rp 700 Milliar perhari.
 
Padahal, lanjut Usma, banyak zat-zat kimia dalam rokok yang bisa merusak organ tubuh. Zat kimia, termasuk racun-racun masuk ke paru-paru lalu meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah."Sebagian racun tersebut, misalnya karbon monoksida, dikenal sebagai radikal bebas yang mengambil oksigen untuk sel-sel darah merah. Radikal bebas ini memiliki sejumlah masalah, mulai dari penuaan kulit sampai kanker," terangnya.
 
Sementara itu, lanjutnya lagi, nikotin dalam asap tembakau menyebabkan kelenjar adrenal memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, sehingga jantung bekerja lebih keras."Ini sebabnya perokok beresiko tinggi terkena serangan jantung dan stroke," pungkasnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
Bawa Ekosistem Smart Home ke Medan, LG Rilis Deretan Perangkat Elektronik Berbasis AI
Wuling Meniagakan Darion ‘Evolving Family Moments’ di Medan, Tersedia Pilihan EV dan PHEV
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
Pegawai Dinas Kesehatan Medan Rayakan Natal dengan Khidmat dan Penuh Sukacita
Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker