Rabu, 15 Juli 2026

190 Rumah Sakit di Aceh dan Sumut Sudah jadi Provider BPJS Kesehatan

Jumat, 25 November 2016 07:20 WIB
190 Rumah Sakit di Aceh dan Sumut Sudah jadi Provider BPJS Kesehatan
BERITASUMUT.COM/IST
BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 190 dari 259 atau 73,4% Rumah Sakit (RS) yang terdapat di Divisi Regional I Sumut-Aceh saat ini sudah menjadi provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Hukum, Keuangan dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Ismed SE, Kamis (24/11/2016).
 
Ismed menyebutkan, dari 68 RS yang ada di Provinsi Aceh terdapat 64 RS yang sudah melakukan kerjasama, sedangkan dari 191 RS di Sumut terdapat 126 RS yang sudah melakukan kerjasama.
 
"Untuk di Banda Aceh dari 27 RS terdapat 25 yang sudah bekerjasama, Langsa 11, Lhokseumawe dari 18 ada 16 RS, Meulaboh 8 RS, dan Tapak Tuan 4 RS.Di Sumut, Medan dari 89 RS terdapat 57 RS yang sudah bekerjasama, Siantar dari 18 ada 14 RS, Kabanjahe dari 8 terdapat 6 RS, Sibolga dari 7 ada 5 RS, Sidempuan dari 11 ada 8, Lubuk Pakam dari 31 ada 19 RS, Tanjung Balai dari 22 ada 14 RS dan Gunung Sitoli dari 5 ada 3 RS," sebut Ismed.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan Sudarto menyebutkan dari sejumlah RS yang terdapat di Kota Medan, sebagian besarnya kini sudah menjadi provider BPJS Kesehatan. Sejauh ini kata dia, sudah ada sekitar 64% RS yang telah bekerjasama dengan pihak mereka."Sudah ada sekitar 64% rumah sakit yang telah jadi provider. Yakni dari 89, ada sekitar 57 rumah sakit dari semua type, A, B, C dan D," ungkapnya.
 
Sudarto menjelaskan, untuk RS type A yang ada di Medan terdapat dua RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Sedangkan, untuk RS type B ia menyebutkan, ada terdapat 8 RS yang juga telah menjadi provider."Sisanya yang terbanyak adalah RS type C dan juga D," sebutnya.
 
Menjadi atau tidaknya RS sebagai provider BPJS Kesehatan, terang Sudarto merupakan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan RS. Kendati, memang ada beberapa persyaratan yang ditentukan untuk menjadi provider sesuai Permenkes No 71 tahun 2013.
 
"Umumnya syaratnya punya izin operasional, izin praktik dokter serta NPWP. Tetapi, menjadi atau tidaknya RS sebagai provider kita tetap tergantung dari kemauan dari RS yang bersangkutan," jelasnya.
 
Hal ini, sambung Sudarto tidak bisa dipaksakan apakah RS diharuskan menjadi provider. Selain itu juga Sudarto juga mengatakan, jika BPJS tidak ada memberikan batas waktu, sampai kapan semua RS harus menjadi provider mereka.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
PERSI Sumut Sesalkan Insiden Keributan Konten Kreator di RS Pirngadi
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker