Sabtu, 17 Oktober 2026

10 RS dan 10 Klinik Provider Kena Sanksi Administratif dari BPJS Kesehatan

Senin, 19 September 2016 20:17 WIB
10 RS dan 10 Klinik Provider Kena Sanksi Administratif dari BPJS Kesehatan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
BPJS Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut,com-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan, Sudarto mengakui, bahwasanya sepanjang triwulan ketiga, yakni periode Juli hingga September 2016 ini, BPJS Kesehatan sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada provider mereka. Teguran tersebut, jelas Sudarto dilakukan, terkait adanya sejumlah keluhan peserta yang sudah mereka terima.
 
"Dalam triwulan ketiga ini, sebanyak 10 rumah sakit dan 10 klinik provider sudah kita beri teguran. Teguran itu umumnya terkait tertib administratif, keluhan peserta, maupun jam praktik dokter yang tidak sesuai," ungkapnya, Senin (19/09/2016).
 
Selain itu, Sudarto juga mengakui, pada bulan September ini, BPJS Kesehatan juga sudah menerima sebanyak lima laporan atas pelayanan yang diberikan provider kepada peserta BPJS Kesehatan. Meskipun setelah diselidiki, hasilnya hanya berupa kekeliruan komunikasi saja.
 
"Ada 5 kasus yang sudah dilaporkan ke kita pada bulan ini. Masalahnya adalah informasi yang kurang jelas, sehingga peserta menjadi keliru saat berobat," ujarnya.
 
Sudarto menerangkan, rumah sakit sudah seharusnya memiliki sistem informasi, khususnya yang menyangkut soal ketersediaan ruang perawatan. Sejauh ini, dari sejumlah rumah sakit yang ada di Medan dan sekitarnya, kata dia baru sekitar 10% saja yang sudah memilikinya.
 
Untuk itu, Sudarto berharap, pada akhir 2016 ini seluruh rumah sakit yang ada diwilayah BPJS Kesehatan Cabang Medan sudah memiliki sistem informasi tersebut. Supaya kalau ada pasien masuk, mereka langsung dapat mengetahui, apakah ruang rawat atau tempat tidur tersedia atau tidak.
 
"Selama ini pasien tidak tahu apakah ruangan tersedia atau tidak. Jadi kalau sudah ada sistem informasi ini, pasien bisa tahu dan langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang setara apabila memang penuh," terangnya.
 
Sudarto menjelaskan, saat ini apabila rumah sakit menyatakan ruangan rawat penuh, peserta bisa meminta pihak rumah sakit atau petugas BPJS Kesehatan yang tersedia untuk segera dirujuk. Karena, mereka lah yang akan mencarikan, rumah sakit mana yang akan menjadi tempat rujukannya.
 
"Kalau ditolak tidak boleh. Kecuali dokter yang menyatakan pasien memang tidak perlu dilakukan rawat inap," pungkasnya.
 
Sementara itu, mengenai pemutusan provider, disepanjang tahun 2016 ini kata Sudarto pihak BPJS Kesehatan belum ada melakukannya. Pemutusan provider, baru akan dilakukan apabila, teguran yang dilakukan, yakni sebanyak tiga kali malah diabaikan oleh pihak provider. (BS03)

Tags
beritaTerkait
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Walikota Pematangsiantar Sambut Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan
 Pemko Gunungsitoli dan BPJS Kesehatan Tandatangani MoU
Terkait Rujukan, BPJS Kesehatan : Sebanyak 114 Diagnosa Harus Tuntas di Fasilitas Tingkat Pertama
Pasca Kebakaran, Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Berjalan
Kantor BPJS Kesehatan Medan Terbakar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker