Senin, 11 Mei 2026

Mabes Polri: Tersangka Kasus Vaksin Palsu 23 Orang, Termasuk Produsen dan 5 Dokter

Selasa, 30 Agustus 2016 16:14 WIB
Mabes Polri: Tersangka Kasus Vaksin Palsu 23 Orang, Termasuk Produsen dan 5 Dokter
beritasumut.com/ist
Dirjen IKP, Asdep Humas dan Protokol Setkab, dan Karo Penmas Polri serta para pembicara lain di acara Bakohumas, Selasa (30/08/2016).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dari hasil proses penyelidikan yang diawali dengan pengumpulan dan analisis data, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  menemukan peristiwa pidana peredaran, penggunaan dan pembuatan vaksin palsu. Dalam kasus ini, sebanyak 23 orang telah ditemukan bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkembangan sidik vaksin ditemukan beberapa tersangka yakni 6 produsen, 9 distributor, 2 pengumpul bekas botol vaksin, 1 pencetak label dan bungkus, serta 5 orang dokter,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri,  Brigjen Pol Agung Setya, dalam mengadakan forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Wisma Bhayangkari, Kebayoran, Jakarta, Selasa (30/08/2016).

Adapun vaksin yang dipalsukan, menurut Agung, berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di antaranya adalah Tripacel, Pediacel, Engerix B, Euvax B, Tuberculin PPD RT 23, Havric Junior.

Mengenai rumah sakit yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu itu, Agung menjelaskan, sebelum diumumkan ke masyarakan, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya telah mempersiapkan kemungkinan adanya kemarahan dari orangtua anak-anak yang pernah diberikan vaksin di rumah sakit tersebut. Namun Agung menegaskan, penegakan hukum dalam kasus peredaran vaksi palsu itu hanyalah sekian solusi, karena solusi  yang lebih jauh adalah aspek pencegahan.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Drg Oscar Primadi menyampaikan, bahwa imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang paling cost effective.  “Imunisasi memiliki kurun waktu yang bisa mencapai usia bayi 2 tahun,” ujarnya.

Adapun alur distribusi vaksin, menurut Oscar, dimulai dari Bio Farma yang kemudian dibawa ke Kemenkes, provinsi, kabupaten, ke RS/UP. Oscar menegaskan, saat pengiriman vaksin selalu berada di lemari pendingin.

Mengenai imunisasi ulang kepada penerima vaksin palsu, Oscar menjelaskan, dilakukan kepada anak-anak, dan diberikan gratis oleh pemerintah. Namun sebelum dilakukan imunisasi ulang, menurut Oscar, dilaksanakan verifikasi data anak terlebih dahulu. Sejauh ini, lanjut Oscar, sebanyak 1.500 anak telah terverifikasi mendapatkan vaksin palsu.

“Rencana tindak lanjut salah satunya yakni perbaikan regulasi dan pembentukan tim terpadu dari Kemenkes dan BPOM,” pungkas Oscar, seperti dilansir setkab.go.id.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang hadir dalam kesempatan itu berharap agar dalam penanganan kasus vaksin palsu tidak hanya berhenti di sini, tapi juga dibongkar lebih lanjut kepada peredaran obat.

“Sekarang ini juga banyak peredaran obat melalui online atau e-commerce yang sulit untuk dipantau keresmiannya,” tambah Tulus seraya berharap adanya pengawasan intern yang dilakukan oleh BPOM dan Kemenkes untuk mengawasi rumah sakit.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr Asrorun Ni’am Sholeh MA, menyampaikan bahwa orangtua korban vaksin palsu datang untuk mendapatkan advokasi ke rumah sakit. “Berdasarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 153 Pemerintah menjamin ketersediaan imunisasi yang aman dan terjangkau,” ujarnya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Indonesia Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
Dinkes Medan Targetkan 18.195 Anak SD Divaksin HPV
Pemko Medan Canangkan Vaksinasi HPV Gratis Bagi Siswi SD Sederajat
 Imunisasi Nasional Rotavirus, Sumut Targetkan 111.331 Bayi
Kasus Gigitan Tinggi, Dinkes Imbau Masyarakat Vaksin Hewan Peliharaan
Masih 65,9% Jemah Haji Divaksin Meningitis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker