Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com-Implementasi Permendag 24/2025 terkait pengaturan impor bahan baku, termasuk plastik bekas, dinilai belum berjalan optimal.
Kondisi ini terjadi akibat belum selarasnya kebijakan antar kementerian, khususnya antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketidaksinkronan Kebijakan Hambat Industri
Baca Juga:
Di satu sisi, regulasi perdagangan membuka ruang impor guna menjaga keberlangsungan industri. Namun di sisi lain, rekomendasi teknis impor plastik bekas masih tertahan karena pertimbangan perlindungan lingkungan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama industri daur ulang yang bergantung pada bahan baku plastik bekas.
Baca Juga:
Sementara itu, pasokan bahan baku domestik dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan industri akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah di hulu.
KADIN Soroti Dampak Ekonomi
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Medan, Arman Chandra, menilai kondisi ini perlu solusi yang menyeimbangkan aspek lingkungan dan industri.
Menurutnya, tanpa kejelasan kebijakan, industri terpaksa beralih ke bahan baku plastik virgin yang harganya 2 hingga 3 kali lebih mahal.
Dampaknya, harga produk plastik meningkat, termasuk polibag yang digunakan sektor pertanian, sehingga berpotensi mendorong kenaikan biaya produksi dan inflasi daerah.
Tags
beritaTerkait
komentar