Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
                                
                                + Gabung  
                                
                                
                             
                            
                                
                                    beritasumut.com- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap 16.610 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan dari 16.610 pengaduan tersebut, sebanyak 15.477 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.133 terkait investasi ilegal. Ia menyampaikan dari 4.036 entitas keuangan yang telah dihentikan tersebut terdiri dari 3.517 pinjol ilegal dan 519 investasi ilegal
		  	
	      		
	      		Baca Juga:
	      		
	      		
	      		"Dari 4.036 ini terdapat 3.517 pinjol ilegal, 519 investasi ilegal," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Pihaknya juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Kemudian, juga memblokir 117 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal. "Dan melakukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor telepon atau WA," katanya.
		  	
	      		
	      		Baca Juga:
	      		
	      		
	      		Lebih lanjut, Kiki menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memantau aktivitas ilegal yang ada di berbagai platform digital.
"Setiap hari, tim kami di Satgas melakukan cyber patrol untuk menemukan platform atau aplikasi yang menawarkan investasi ilegal maupun pinjaman ilegal," katanya.(dtc) 
                                
                                                        
                         
                        
                                                    
                        
                            
                            
	
                            
                            
                            
                            
	
                                                            
                                    Tags
                                
                                
                                
                                                
                                                        
                            
	                            
                            
                                beritaTerkait
                            
                            
                            
                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                                                        
                            
	                            
                            
                            
                                komentar