Jumat, 01 Mei 2026

Kadin Sumut Buka Kembali Pendaftaran Balon Ketua Umum Masa Bakti 2022-2027

Selasa, 01 November 2022 12:11 WIB
Kadin Sumut Buka Kembali Pendaftaran Balon Ketua Umum Masa Bakti 2022-2027
ist
Kadin Sumut Buka Kembali Pendaftaran Balon Ketua Umum Masa Bakti 2022-2027
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara membuka kembali pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Masa Bakti 2022-2027.

Ketua Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Provinsi ke VII Kadin Sumatera Utara, M. Santri Azhar Sinaga, didampingi Sekretaris SC, Palacheta S Subianto, Ketua Pelaksana (OC), Sanggam SH Bakara dan Sekretaris OC, Hendra Utama, menyebutkan pihaknya membuka kembali pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Sumatera Utara hari ini, Selasa, tanggal 01 November 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Hal ini diungkapkan pada saat Rapat Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) yang dihadiri peserta rapat lebih kurang 20 orang peserta.

Ruang Rapat Kadin Sumut, 01/10/22.

Pendaftaran dan pengembalian formulir bakal calon Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Masa Bakti 2022-2027 akan ditutup pada hari Selasa, tanggal 01 November 2022 pukul 16.00 WIB. Hal ini mengacu pada surat Kadin Indonesia Nomor: 2742/DP/X/2022, Perihal: Penetapan waktu Penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut, tertanggal 31 Oktober 2022," ujar Santri Sinaga.

Adapun Pemilihan Ketua Umum Kadin Sumatera Utara akan diselenggarakan pada tanggal 08 November 2022 yang akan diselenggarakan di Kota Medan.

Ketetapan tanggal pelaksanaan Muprov tersebut telah ditetapkan Kadin Indonesia melalui surat yang tersebut diatas yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bapak Eka Sastra.

Adapun persyaratan yang nantinya harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Sumatera Utara diantaranya, harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) B Kadin 3 (tiga) tahun berturut-turut, berdomisili di Sumatera Utara dan pernah menjadi pengurus.

Syarat prasyarat tersebut tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Kamar Dagang dan Industri, yang baru ditandatangai Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 September 2022, serta Peraturan Organisasi (PO) hasil Musyawarah
pembahasan Tatib yang diambil dalam keputusan Rapat SC dan OC.

Selain itu, Santri berharap, calon Ketua Umum Kadin Sumatera Utara kedepan memiliki waktu, tenaga, dan finansial yang cukup.

"Kami berupaya Muprov Kadin Sumatera Utara 2022 nantinya dapat terselenggara sesuai harapan," tegas Santri Sinaga.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Kadin Sumut Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Pemulihan Pascabencana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker