Selasa, 28 April 2026

Kemandirian Pengelolaan Sumber Daya Alam, Harus Bertujuan Untuk Mencapai Kesejahteraan Sosial

Sabtu, 01 Januari 2022 10:00 WIB
 Kemandirian Pengelolaan Sumber Daya Alam, Harus Bertujuan Untuk Mencapai Kesejahteraan Sosial
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Isue pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menjadi hangat sepanjang tahun 2021. Seiring dengan munculnya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Minerba yang menekankan terhadap pengelolaan dan kemandirian terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Dalam konsitusi, jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terbentang di sabang sampai marauke dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketua Kompartemen Sumber Daya Alam Bidang 5 Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Dasril Sahari mengatakan bahwa sejatinya pengelolaan sumber daya alam haruslah berorientasi untuk mencapai kemajuan Indonesial dalam ini kesejahteraan sosial.

"Secara konstitusional dimana sebelum reformasi pengaturan pengelolaan SDA ini terpisah dengan nomenklatur Kesehahteraan sosial, kemudian pasca reformasi semangat pengelolaan SDA harus berorientasi kepada kesejahetaraan sosial hal ini dibuktikan eksetensi Bab "Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial" dalam Konstitusi kita," ujar Dasril, Jumat (31/12/2021).

Dasril mengatakan perekonomian nasional dalam hal ini pengelolaan SDA haruslah berdasrakan prinsip kemandirian, hal ini dibuktikan dengan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perpanjang tangan negara dalam melakukan usaha dan pengelolaan SDA Indonesia.

"Keberadaan BUMN dan BUMD jelas bagus dan patut kita dukung dalam hal mengelola SDA, akan tetapi Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi Pengusaha atau pihak swasta untuk berperan aktif dalam pengelolaan SDA ini, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya investor asing yang masuk, akan tetapi perusahaan dalam negeri harus memegang kendali atau mayoritas dalam kegiatan usaha tersebut," ungkap Dasril.

[br] Dasril juga menambahkan Pemerintaah saat ini memiliki banyak terobosan dibuktikan dengan hadirnya UU Cipta kerja yang membuka kesempatan bagi semua pihak untuk melakukan kegiatan usaha dengan mudah serta sederhana.

"Kami Bidang 5 BPP HIPMI akan terus mendorong langkah Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut berkompetisi dalam pengelolaan dengan pertimbangan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance," tutup Dasril.(rel)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Kahiyang Ayu Lantik 32 Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda se-Sumut
Airin Rico Waas Dilantik Jadi Ketua TP PKK, Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kota Medan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak
Prabowo Wajibkan Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri
Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG
Pemprov Sumut Harapkan Musda IAI Sumut 2025 Hasilkan Keputusan Terbaik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker