Minggu, 19 April 2026

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Fokuskan Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Kamis, 10 Desember 2020 19:00 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Fokuskan Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.

Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma). “Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” jelas Mendes PDTT, dilansir dari Setkab.go.id, Kamis (10/12/2020).

Dalam upaya pemulihan ekonomi, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. “Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujarnya.

Baca Juga:

Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring. “Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya.

Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19. Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

Baca Juga:

Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif. “Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Mendes Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan
Pemkab Langkat Terbaik ke-3 Dalam Penyaluran Dana Desa
Dana Desa di Langkat Diperuntukkan Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi Danaa Keluarahan Capai 60 Persen, Pembangunan Infrastruktur di Medan Johor Bermanfaat Bagi Masyarakat
Menkeu: Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah
Bobby Nasution Minta Pengembangan Kantor Pos Medan Selaras dengan Revitalisasi Lapangan Merdeka dan Kota Kesawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker