Jumat, 20 Juni 2025

Roadshow UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Omnibus Law Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil

Rabu, 14 Oktober 2020 20:00 WIB
Roadshow UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Omnibus Law Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Roadshow Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja tidak pernah berhenti. Dalam sosialisasi itu, Menaker bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta, pada Selasa (13/10/2020) siang.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stake holder untuk berdialog dan berunding. Turut hadir, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Aria Nugrahadi.

“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja. Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan," ujar Menaker Ida, dilansir dari Kemnaker.go.id, Rabu (14/10/2020).

Dia menjelaskan, misalnya saja pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal. "Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” sambungnya.

Menaker menambahkan, kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh. “Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” sambung Menaker.

Hadir dalam forum itu sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (K SPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Pembina Produktivitas dari Kemenaker
Pemkab Langkat MoU dengan Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tentang Bantuan Permodalan
Lima Organisasi Profesi di Sumut Siap Ikut Aksi Penolakan RUU Kesehatan
Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023
Pirngadi-Kemenaker Laksanakan Pelatihan Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker