Rabu, 03 Juni 2026

Optimalkan Komponen Dalam Negeri, Kemenperin Dukung Sertifikasi Alkes dan Produk Farmasi

Sabtu, 03 Oktober 2020 14:00 WIB
Optimalkan Komponen Dalam Negeri, Kemenperin Dukung Sertifikasi Alkes dan Produk Farmasi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut. Upaya ini juga akan mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.

“Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (03/10/2020).

Menperin mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.

Langkah itu sebagai wujud konkret Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan. “Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini,” imbuhnya.

Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat. Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 persen. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp9,83 triliun.

Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022. “Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.

Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).(rel)

Tags
beritaTerkait
DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas
Menperin Ajak Pengusaha Muda Tangkap Peluang di Industri Prioritas
Diusulkan Ada Nation Brand Yang Menunjukkan Produk Indonesia
Begini Perhitungan Komponen Lokal pada Ponsel dan Tablet
Kemenperin Terbitkan Aturan Penggunaan Komponen Dalam Negeri untuk Ponsel dan Komputer Tablet
komentar
beritaTerbaru
hit tracker