Jumat, 07 Agustus 2026

Bantu Masyarakat, Gubernur Sumut Putihkan Denda PKB dan BBNKB Periode 15-29 Desember 2017

Minggu, 10 Desember 2017 21:30 WIB
Bantu Masyarakat, Gubernur Sumut Putihkan Denda PKB dan BBNKB Periode 15-29 Desember 2017
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna meringankan masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Erry Nuradi mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2017, tanggal 8 Desember 2017.
 
"Informasi yang beredar di media sosial soal keringanan bagi penunggak pajak itu benar dan memang sudah ada Pergubnya. Ini suatu bentuk kebijakan Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kenderaannya. Kita berharap dengan diputihkannya denda itu masyarakat akan bersedia membayarkan kewajiban mereka untuk membayar pajak kenderaan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut) Dr Sarmadan Hasibuan SH MM, kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).
 
Dijelaskan Sarmadan dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa tenggat waktu pembayaran PKB dan BBNKB tanggal 15 hingga 29 Desember 2017. Mengingat waktunya yang begitu sempit Sarmdan pun mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut.
 
Disinggung terkait antisipasi bakal membludaknya masyarakat yang datang ke kantor Samsat di seluruh Sumut lanjut Sarmadan pihaknya akan menggelar rapat lanjutan bersama Kasatlantas dan Jasa Raharja Kabupaten Kota di Sumut untuk membicarakan teknis sekaligus antisipasi tidak terlayaninya masyarakat pada Selasa mendatang (12/12/2017). 
 
"Dengan waktu yang singkat tentu diperkirakan masyarakat akan membludak di Kantor-kantor Samsat. Kalau kita inginnya pelayanan dapat dilakukan hingga Pukul 12 malam agar seluruh masyarakat dapat terlayani. Tapi ini nanti akan kita bicarakan lebih lanjut karena memang yang sulit itu pihak Kepolisian. Karena kita tau memang mereka juga sedang disibukan dengan operasi Lilin Toba," terang Sarmadan.
 
Lebih lanjut dijelaskan Sarmadan, beberapa daerah yang dinilai rawan membludaknya masyarakat di Kantor Samsat selain kawasan Medan Selatan dan Kantor Samsat Putri Hijau Medan juga Kota Pematang Siantar, Tebing Tinggi dan Rantau Parapat.
 
Sekedar informasi sebelumnya sempat beredar kabar tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tgl. 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disejumlah media sosial. Dalam Pergub tersebut dijelaskan 1. Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dst. Dengan ketentuan, berlaku bagi WP yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker