Kamis, 03 September 2026

Pemko Medan Tambah Modal Rp 50 Miliar untuk Bank Sumut

Kamis, 16 Februari 2017 11:29 WIB
Pemko Medan Tambah Modal Rp 50 Miliar untuk Bank Sumut
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-DPRD Medan bersama Pemko Medan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemko Medan pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan lewat rapat paripurna Selasa (14/02/2017) di Gedung DPRD Medan setelah 8 Fraksi DPRD Medan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
 
Pengesahan melalui penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil ketua Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga SE bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin. Juga disaksikan sejumlah anggota dewan lainnnya serta Wakil Walikota Ir Ahkyar Nasution, sekda Pemko Medan Syaful Bahri, Sekwan DPRD Medan Abd Azis serta sejumlah pimpinan SKPD dan para camat.
 
Perda yang disahkan setelah pembahasan matang anggota DPRD Medan yang tergabung di panitia khusus (Pansus). Pansus yang dipimpin anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Boydo HK Panjaitan, SH menyampakan sejumlah rekomendasi untuk dipedomani Pemko Medan.
 
Dikatakan Ketua Pansus Boydo HK Panjaitan, rekomendasi atau inisiatif DPRD Medan ke Pemko Medan diharapkan agar segera membentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk lainnya.
 
"Setelah ini diharapkan Pemko Medan segera mengambil dan menggunakan CSR dari Bank Sumut terhadap Pemko Medan. Rekomendasi lain juga disebutkan agar penyertaan modal Pemko Medan untuk lima tahun ke depan mulai tahun 2017 hingga 2021 ditetapkan sebesar Rp 50 Miliar," katanya.
 
Sementara itu Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin mengatakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Medan kepada PT Bank Sumatera Utara (Sumut) sampai dengan tahun anggaran 2016 secara kumulatif sebesar Rp 26.412.995.281,53 dan penambahan Lima Tahun (2017-2021) sebesar Rp 50.000.000.000,00.
 
Menurut Walikota, dana penyertaan modal bersumber dari APBD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Penganggarannya, dikelompokkan ke dalam anggaran pengeluaran pembiyaan daerah jenis penyertaan modal pemerintah daerah.
 
"Bentuk penyertaan modal daerah kepada PT Bank Sumut adalah berbentuk uang/rupiah murni dan berupa investasi Dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat serta peningkatan PAD," kata Walikota.
 
Dijelaskan Eldin, PT Bank Sumut diwajibkan untuk meningkatkan produktifitas usaha agar terjadi peningkatan laba yang berdampak meningkatnya deviden kepada pemerintah daerah, karenanya PT Bank Sumut setiap tahun wajib menyampaikan laporan kineraj dan laporan keuangan perusahaan kepeda pemerintah daerah.
 
Menurut Eldin, dengan dilakukannya modal untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
 
"Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan dividen meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu dipastikan akan mendorong terciptanya lapangan kerja serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah," Harap Eldin.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Komnas PA Dorong Perlindungan Anak Jadi Perhatian Nasional
Ditargetkan Rampung 2029, Jalur Alternatif Medan-Berastagi Disiapkan
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Tembus Rp1 Miliar, Karantina Kawal Ekspor Bonggol Jagung Sumut ke Jepang
Kanwil Bank Mandiri Medan Pilih Bungkam Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Penarikan Dana Nasabah
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker