Jumat, 05 Juni 2026

Naik 8,25%, Gubsu Tetapkan UMP Sumut 2017 Rp 1.961.354,69

Senin, 31 Oktober 2016 19:58 WIB
Naik 8,25%, Gubsu Tetapkan UMP Sumut 2017 Rp 1.961.354,69
BERITASUMUT.COM/IST
Gubernur Sumut H T Erry Nuradi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2017 sebesar Rp 1.961.354,69. Surat Keputusan Gubsu tetang  UMP 2017 ditetapkan tanggal 28 Oktober 2016 tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2017.
 
Gubernur juga meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara menjadikan UMP tahun 2017 sebagai acuan penyusunan UMK yang harus sudah ditetapkan paling lama tanggal 22 November 2016. Kepada para pengusaha, Erry mengingatkan untuk menidaklanjutinya dengan menaati hasil ketetapan UMP maupun UMK yang berlaku.
 
Dia mengatakan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pihaknya menetapkan UMP tahun 2017 yang harus dipedomani, bagi perusahaan juga bagi seluruh serikat pekerja di Sumut. “Saya berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan antara serikat kerja dan pengusaha ini bisa dipatuhi, demi menjaga kondusifitas. Ini suda disepakati dewan pengupahan daerah, mudah-mudahan bisa diterima semua pihak,” katanya.  
 
Jika dibanding tahun lalu, UMP Sumatera Utara naik 8,25% dari angka UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875. Dijelaskan Erry sejak dua tahun terakhir penghitungan Upah Minimum Regional memakai instrumen yang lebih sederhana. Dulu UMP ditetapkan mengggunakan lebih dari 50 indikator KHL (Kebutuhan Hidup Layak). “Jadi sangat rumit sekali dan kenaikannya biasanya tidak lebih dari 5%,” imbuhnya.  
 
Saat ini, lanjut Erry penghitungan  UMR hanya memperhatikan dua komponen saja, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Setelah dua komponen ini dirumuskan dan hasilnya ditambahkan dengan UMR tahun lalu. Ternyata hasilnya lebih baik dari pada menggunakan 50 KHL yang sudah diterapkan hampir lebih dari 20 tahun. Dengan dua indikator itu, UMR naik 8-10% setiap tahun, sedangkan menggunakan komponen KHL kenaikannya hanya berkisar 5% saja,” jelas Gubernur. 
 
Adapun perhitungan UMP tahun 2017 berdasarkan ketentuan yang berlaku didasarkan pada nilai UMP 2016 sebesar Rp. 1.811.875, ditambah dengan tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2015 sampai dengan bulan September 2016 dari Bank Indonesia sebesar 3,07% dan persentase Pertumbuhan Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV Tahun 2015 serta Kwartal I dan II tahun 2016 dari Badan Pusat Statistik sebesar 5,18%. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Youthpreneur Academy 2025: The Founder’s Path for Practical Entrepreneurial Success, FEB USU Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sukses
komentar
beritaTerbaru
hit tracker