Beritasumut.com-Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pilkada Serentak 2020 Telah dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan
Mekanisme Tahapan Pilkada Serentak 2020 pun telah di diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.Artinya walaupun kondisi Negara Indonesia di berbagai Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 harus berhadapan dengan covid-19, Secara tegas di dalam regulasi yang telah di tetapkan harus akan terlaksana pada 9 Desember 2020 yang akan datang.
"Harapannya walaupun di tengah kondisi pendemi covid -19, kita berharap kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus tetap mengedepankan Esensi Demokrasi Di dalam pertarungan pemilihan kepala daerah nanti, Esensi Demokrasi yang di maksud adalah terbebasnya masyarakat dari segala money politik, Janji Kampanye serta Pemimpin Yang akan maju harus mengedepankan moralitas pertanggung jawaban terhadap rakyat," ujar Analis Politik Hukum, Bayu Subronto SH, Sabtu (05/09/2020).
Bayu menambahkan bahwa pengaruh pendemi covid-19 yang tetap mengedepankan social distanting secara otomatis akan mempengaruhi elektabilitas calon dalam berkampanye untuk turun langsung ke masyarakat, oleh karenanya harus di waspadai bersama adanya praktik black campaing melalui media sosial, sebab di tengah pendemi seperti ini, media sosial akan digunakan sebagai alat untuk menyakinkan publik tentang sosok pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2020.
"Walaupun masa kampanye dijadwalkan pada 26 September-5 Desember 2020, Terlihat dari beberapa kandidat sudah bergerak untuk mengambil perhatian publik," jelas Bayu.
"Sementara di sisi sistem birokrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masyarakat diharapkan juga harus melakukan kontrol/pengawasan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu agar tidak adanya terjadi intervensi dan diskriminasi dalam setiap proses tahapan yang akan dijalankan," sambungnya.
Menurut Bayu, Pilkada yang dijalankan secara demokratis dengan berasaskan pada pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) mempunyai tantangan terhadap jumlah partisipasi masyarakat.Oleh karenanya partai politik sebagai partai pengusung pasangan calon harus bisa meminimalisir sikap apatisme masyakarat dalam politik.
Melihat kondisi itu, Bayu yang juga berprofesi sebagai Advokat di Law Office Pelita Konstitusi mengungkapkan partai politik punya tugas untuk memberikan pendidikan politik sejak partai-partai itu didirikan.
"Partai politik jangan lagi menjadikan Pilkada 2020 hanya azaz manfaat mengambil simpatik masyarakat namun juga harus bisa konsisten memberikan edukasi politik dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran dalam bertindak dan berbicara terhadap masyarakat karena dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran maka masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam politik dan akan tercapainya suatu kedaulatan rakyat, biarkan masyarakat yang menilai tentang siapa sosok calon pemimpin yang akan dipilihnya Serta biarkan masyarakat memilih tanpa ada intervensi, diskriminasi serta money politik," pungkasnya.(BS09)