Beritasumut.com - Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemnaker setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara. "Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucapnya dilansir dari Kemnaker.go.id, Sabtu (14/08/2021).
Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. "Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.
Baca Juga : Catat, Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Tahun 2021 bagi Pekerja
Sebelumnya, Kemnaker telah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis (12/8/2021) secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemnaker atas petisi di Change.org yang berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera". Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6563 orang.