Minggu, 19 April 2026

Catat, Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Tahun 2021 bagi Pekerja

Jumat, 06 Agustus 2021 20:00 WIB
Catat, Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Tahun 2021 bagi Pekerja
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah dilansir dari Kemnaker.go.id, Jumat (06/08/2021).

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga:

Baca Juga : Menaker Kemukakan Skema Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Tahun 2021

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga:

[br] "Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Yayasan IKAL Peduli Nusantara Salurkan Bantuan Banjir di Pangkalan Susu dan Tanjung Pura
Lanjutkan Safari Ramadhan, Sekda Serahkan Bantuan untuk Masjid Silaturahim Medan Polonia
Safari Ramadan di Asahan, Wagub Sumut Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid, Sarana Olahraga hingga UMKM
TNI Salurkan 70 Boat Polyethylene untuk Bantu Penanggulangan Banjir di Bekasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker