Senin, 20 April 2026

Anti Pencucian Uang, Yasonna Laoly Dorong Kanwil Kemenkumham Bantu Wujudkan Target Indonesia Jadi Anggota FATF

Jumat, 26 Maret 2021 22:30 WIB
Anti Pencucian Uang, Yasonna Laoly Dorong Kanwil Kemenkumham Bantu Wujudkan Target Indonesia Jadi Anggota FATF
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong setiap pejabat di Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham turut mewujudkan target Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force). Hal ini disampaikan Yasonna saat menjadi narasumber Training of Trainers tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Jakarta, Kamis (25/03/2021).

"Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, meskipun Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan laju investasi meningkat, di saat yang bersamaan menjaga investasi di Indonesia tetap berintegritas, di mana salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota Financial Action Task Force," kata Menkumham Yasonna Laoly, dilansir dari Kemenkumham.go.id, Jumat (26/03/2021).

"Saya berharap Saudara-Saudara yang mendapat amanah bertugas pada kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia bahu-membahu dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif dan berintegritas, sehingga target nasional untuk Indonesia menjadi anggota FATF dapat terwujud," sambungnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Dorong Perusahaan Junjung Tinggi HAM dengan Aplikasi PRISMA

Menurut Yasonna, komitmen menjaga integritas iklim investasi menjadi penting di tengah berbagai kebijakan yang terus diakselerasi Pemerintah untuk membuat Indonesia lebih menarik bagi investor. Rangkaian penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan regulasi, termasuk Online Single Submission hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dilakukan sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar Indonesia masuk peringkat lower forties dalam hal kemudahan berusaha (ease of doing business).

Baca Juga:

[br] FATF merupakan lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar efektif dalam upaya memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional. Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai "Observer" dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF.

Untuk menjadi anggota FATF tersebut, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak memberikan ruang terjadinya praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme. Yasonna menyampaikan bahwa tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM terletak pada rekomendasi nomor 24 dan 25, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements.

Tanggung jawab ini sudah dikonstruksi pada sistem hukum Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga : Menkumham: Berikan Kesempatan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Merujuk pada Perpres tersebut, “Pemilik Manfaat” (BO) didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

[br] Selain itu, ada juga Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi. Sebelumnya, pada tahun 2017, Kementerian juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (Permenkumham PMPJ) yang mewajibkan Notaris melakukan Customer Due Dilligence (CDD) dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap klien atau pengguna jasanya.

Selain itu, Yasonna juga berharap pejabat di Kanwil Kemenkumham turut mensosialisasikan kebijakan baru terkait Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. "Sebagai perpanjangan tangan Menteri di seluruh wilayah Indonesia, para Kepala dan Pejabat Kantor Wilayah harus memiliki pengetahuan yang luas baik sejarah dan pentingnya prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi serta berbagai subtansi hukum yang telah Saya sebutkan, sehingga saudara-saudara dapat melakukan sosialisasi dengan baik, dan dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," katanya.

Baca Juga : Pemerintah RI dan Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

"Tidak hanya itu, saya berharap saudara-saudara juga dapat menjelaskan segala kebijakan yang berlaku saat ini, termasuk hadirnya badan hukum baru, yakni Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole propietorship with limited liability. Saya minta saudara-saudara untuk berlomba melakukan sosialisasi dan mendukung masyarakat untuk segera mendaftarkan serta melakukan pembinaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas guna percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Polisi Spanyol Tangkap Mafia Pencucian Uang Italia
KPK Cegah Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly ke luar negeri
Gagal Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Minta Penjadwalan Ulang
KPK Akan Panggil Yasonna Laoly
Pengurus WALUBI Medan Menghadiri Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut
Kasum TNI Hadiri Pelantikan dan Sertijab Sekjen Kemenkumham RI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker