Hijrah Finansial Perguruan An-Nizam, Menjemput Berkah dan Kepraktisan Bersama BCA Syariah
beritasumut.com Setiap awal bulan, ruang kerja Riska Januta Siregar di Perguruan Islam AnNizam tak pernah sepi dari tumpukan berkas keuang
Ekonomi
Beritasumut.com-Bangunan rumah yang menyalahi aturan atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), disebut-sebut banyak ditemukan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Parahnya di kawasan padat penduduk itu, masyarakat mengeluh adanya peranan oknum tertentu dan belum ada tindakan dari instansi pemerintah. Hingga bangunan rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Tuasan hampir selesai dikerjakan, masyarakat tak melihat plang IMB terpasang sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah.
"Rencananya rumah toko dibangun di Jalan Tuasan Medan itu berjumlah 15 unit lebih dan belum ada tindakan dari petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) maupun Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan bermasalah itu," ucap Saipul (36) warga Jalan Tuasan, kepada wartawan, Kamis (11/03/2021).
Di TKP diketahui bangunan rumah toko itu tidak memasang plang IMB, namun mendapat pengawasan ketat dari pemuda setempat. "Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke lokasi pembangunan rumah ruko di Jalan Tuasan Medan," sebutnya.
Baca Juga:
Dia mengaku, bisnis Rumah Toko di kawasan Jalan Tuasan ini sangat menjanjikan. Karena bisa buat usaha dan juga bisa dikontrakan kepada mahasiswa yang banyak belajar di Unimed, UIN Sumut, Universitas Medan Area, dan Kampus sekitar lainnya. "Namun proses pembangunan Ruko ini sudah menyalahi aturan dan sangat meresahkan," jelas Saipul.
Pasalnya kawasan padat penduduk itu diperuntukan untuk rumah tinggal, namun kini dipadati bangunan ruko. Dia menilai, tentunya Satpol PP Kota Medan yang terus eksis dalam menertibkan PKL di Kota Medan dapat juga bergerak ke Jalan Tuasan dimana banyak berdiri bangunan rumah ruko tanpa IMB. "Tidak di Jalan Tuasan saja, di Jalan Taud Jalan Taduan Jalan Rela dan Jalan Durung Medan juga sudah berdiri bangunan rumah toko tanpa IMB," paparnya.
Baca Juga:
Apalagi, lanjutnya, sanksi berat untuk pemilik rumah tanpa IMB itu, bangunan bisa dibongkar. "Dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan pemilik rumah tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (IMB) gedung. Begitu juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran," pungkasnya. (BS04)
beritasumut.com Setiap awal bulan, ruang kerja Riska Januta Siregar di Perguruan Islam AnNizam tak pernah sepi dari tumpukan berkas keuang
Ekonomi
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba.
Peristiwa
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan menunjukkan mentalitas pantang menyerah saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/20
Olahraga
beritasumut.com Hari Santri Nasional (HSN) yang sejatinya menjadi momentum sakral dan perayaan atas dedikasi kaum santri, justru diubah men
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan bertekad kembali ke jalur kemenangan saat menjamu PSIS Semarang pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2
Olahraga
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
beritasumut.com Dua maling handphone (HP) milik driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai beraksi di Jalan SM Raja, Simpang Pasar 12,
Peristiwa
beritasumut.com Komnas Perlindungan Anak (PA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap seorang anak la
Peristiwa