Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Ayah Bejat Cabuli 5 Anak Kandungnya Sendiri



Polrestabes Medan Tangkap Ayah Bejat Cabuli 5 Anak Kandungnya Sendiri
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Tak butuh lama, seorang predator anak yang sehari-hari berlaku sebagai penarik becak bermotor (pabetor) berinsial S (38) warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencabulan kepada 5 (lima) orang anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dari kawasan Jalan Mesjid Taufik Medan.

Tersangka bejat ini merusak kelima anak kandungnya yang berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4) sejak bulan Oktober 2020, saat korbanya sedang tidur di kediamannya, Jalan Mesjid Taufik Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A (38). "Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar, hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan. Tersangka melakukan pencabulan terhadap kelima anaknya dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya tersebut," ucap AKP M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/02/2021) pagi.

Menurut dia, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. "Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," papar Kanit PPA Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Namun dari hasil visum terhadap kelima anak kandungnya, terbukti menguatkan dugaan pencabulan. "Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," pungkas AKP M Ginting. (BS04)


Tag: