beritasumut.com -Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria karena memiliki narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah Berinisial "YP"(35) bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD"(37) bekerja sebagai tukang daging yang keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis(28/10/2021) sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan dari inisial "JL" yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
Dikatakan Kapolres, Kedua tersangka tersebut diamankan oleh satresnarkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
"Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Vario, uang sebesar Rp.500.000, 1 buah kotak sempurna kosong, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Samsung dan handphone merk nokia," ucap mantan Kapolres Tanjung Balai.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan kalau masih nekat saya akan sikat, " tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(BS12)