Peristiwa

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Medan, 10 Kg Sabu Diamankan



Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Medan, 10 Kg Sabu Diamankan
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil tanggkap pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba seberat 10 kilogram sabu-sabu di Jalan Nangka, Kecamatan Perbaungan.

Para tersangka sudah 4 kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.

Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 Kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

"Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu-sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Amirulah Nasution dan istrinya berinisial YU. Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, " tambah Kombes Pol Riko Sunarko.

Lanjut Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor ( BPKB).

"Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000," pungkas Kapolrestabes Medan. (BS06)


Tag: