Kamis, 04 Juni 2026

Pemko Gunungsitoli dan Kemenkumham Laksanan Perjanjian Kerjasama Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual

Minggu, 24 Oktober 2021 13:00 WIB
Pemko Gunungsitoli dan Kemenkumham Laksanan Perjanjian Kerjasama Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pelayanan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Kota Gunungsitoli.

Penandatangan kerjasama dilakukan antara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Meiman K Harefa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yurisman Telaumbanua, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Purwanto.

Baca Juga : Lonjakan Kasus di Inggris Jadi Peringatan, Masyarakat Indonesia Diingatkan Jangan Lengah

Penandatangan Perjanjian ini tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemko Gunungsitoli dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang ditandatangani pada Juni 2021 yang lalu oleh Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.

Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua pada sambutannya menyampaikan bahwa di Kota Gunungsitoli ada cukup banyak kekayaan Intelektual komunal.

Baca Juga:

[br] Beberapa sudah diajukan untuk dilakukan pencatatan, jenis Hak Kekayaan Intelektual komunal yang telah diusulkan oleh Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 sebanyak 116 jenis yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 102 jenis dan Pengetahuan Tradisional sebanyak 14 jenis. Saat ini kekayaan intelektual komunal yang diajukan tersebut sedang dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh Kemenkumham Republik Indonesia.

“kita sudah menandatangani perjanjian kerjasama, secara khusus kepada Kepala Dinas agar serius menanggapi ini. Kami dari Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat berterimakasih dengan program ini. Bukti keseriusan, beberapa aturan terkait dengan kekayaan intelektual juga sudah kami buat,” ucap Wali Kota dilansir dari laman gunungsitoli, Minggu (23/10/2021).

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengatakan bahwa potensi kekayaan intelektual di Indonesia sangat banyak dan dapat menjadi basis perekonomian masyarakat. Untuk di Kota Gunungsitoli juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang banyak, mulai dari budaya, seni dan berbagai hal lainnya.

"Kota Gunungsitoli harus membuka diri dalam pendaftaran kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual menunjukkan keberadaan maupun eksitensi kehidupan masyarakat di Kota Gunungsitoli. pendaftaran dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual dari berbagai penyelewangan,” pungkasnya.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Menkumham Yasonna: Maksimalkan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah
Tandatangani MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual, Walikota Medan Ajak Pelaku UMKM Segera Daftarkan HKI
 Pemprov Sumut Terus Dorong Kekayaan Intelektual Segera Didaftarkan ke Kemenkumham
Walikota Medan Imbau Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Hasil Kekayaan Intelektualnya
 Walikota Medan Apresiasi Digelarnya Roving Seminar Kekayaan Intelektual
Pemko Gunungsitoli Laksanakan Vaksinasi Merdeka Anak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker