Minggu, 19 April 2026

Melawan, Dua Orang Komplotan Bongkar Gudang Ban Ditembak Polisi di Medan Helvetia

Sabtu, 09 Oktober 2021 18:00 WIB
Melawan, Dua Orang Komplotan Bongkar Gudang Ban Ditembak Polisi di Medan Helvetia
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dua pelaku komplotan bongkar gudang bengkel ban, MS (38) dan HT (24) warga Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa ditembak personel Polsek Helvetia karena melawan saat akan diamankan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (09/10/2021) menjelaskan, dua dari tiga pelaku dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada Selasa (05/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku HT sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia. Dari hasil interogasi, HT mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temannya yang berinisial MS.

Baca Juga : Polisi Bakal Gerebek Markas Judi Tembak Ikan Terbesar di Desa Sei Mencirim

"Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Penampungan Medan Helvetia. Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) warga Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," ungkap Kompol Pardamean.

Lebih jauh Kompol Pardamean mengatakan, modus para pelaku terlebih dahulu menggambar keadaan Bengkel Master Ban. Setelah keadaan aman, para pelaku melakukan melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang.

[br] "Usai beraksi para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Mio BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya," terang Kompol Pardamean.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang berupa 1 unit sepeda motor Mio BK 2205 ABN, 8 buah ban dalam sepeda motor, 1 buah kotak laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp70.000.

Sebelumnya, korban Feru Irawan melaporkan aksi pencurian tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB pada Rabu (29/09/2021). Selanjutnya Feru membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia.

"Dan terhadap para pelaku yang sudah diamankan, kami kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara dan kepada pelaku HS tetap dilakukan pengejaran," pungkas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.(BS04)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker