Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Perkara penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48), akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, pada tanggal 20 September 2021 menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap pelaku AS pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, dan mengamankan barang bukti 3 lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan 9 kg sisik trenggiling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Nunu Anugrah, dilansir dari Menlhk.go.id, Kamis (23/09/2021) mengatakan, pelaku AS, yang bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, akan dikenakan ancaman pidana. "Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujarnya.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, sebutnya, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. "Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," sambung Nunu.
Baca Juga:
Baca Juga : Berkah Idul Fitri, di Masa Pandemi Covid-19 Telah Lahir Satwa-Satwa Dilindungi
Dijelaskannya, penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. "Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya," pungkasnya. (BS09)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar