Peristiwa

Dipimpin Sandiaga Uno, Kemenparekraf Gugat Indosat



Dipimpin Sandiaga Uno, Kemenparekraf Gugat Indosat
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin oleh Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan ini dilayangkan karena, Kementerian Parekraf ingin mengembalikan aset negara.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengungkapkan jika Kementerian dulunya ketika masih bernama Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan Grahalintas properti.

Dia mengungkapkan untuk pemanfaatan BMN ini dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS).

"Di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Grahalintas Property di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tag: