Peristiwa

Dijanjikan Anaknya Bisa Masuk Polisi, Warga Percut Ini Ditipu Rp 257 Juta



Dijanjikan Anaknya Bisa Masuk Polisi, Warga Percut Ini Ditipu Rp 257 Juta
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Seorang pria bernama Syamsul Bahri (53) warga Jalan Usman Siddik, Dusun XVII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang jadi korban penipuan polisi gadungan. Pedagang ini mengalami kerugian Rp 257 juta dan kasus penipuan itu telah diproses oleh Polrestabes Medan.

"Polisi gadungan ini berinsial SPO dan istrinya seorang ASN berinisial NHN warga Jalan Aksara, Gang Aneka Medan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun belum ada perkembangan sama sekali, " ucap Syamsul Bahri kepada wartawan di Medan, Kamis (22/04/2021).

Syamsul Bahri merasa kecewa, atas laporan polisi gadungan tipu Rp 257 juta yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan. Hampir 4 bulan yang lalu yang hingga kini belum ada proses perkembangan apapun. Padahal dirinya minimal 3 kali dalam setiap bulannya menghubungi pihak penyidik.

Dia mengatakan, dirinya yang telah melaporkan atas penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan bernama Pranoto sehingga membuat ia harus kehilangan uang sebesar Rp 257 juta dengan nomor Laporan Polisi : LP/3096/XII/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 15 Desember 2020.

"Saya hingga kini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polrestabes padahal laporan sejak tanggal 15 Desember 2020 lalu," paparnya.

Syamsul menambahkan, bersama saksi sudah diperiksa dan seminggu setelah buat laporan ia pernah kembali mendatangi Polrestabes Medan guna mendapatkan informasi proses perkembangan laporan.

"Kata penyidiknya akan dipanggil terlapor lalu saya pulang. Beberapa minggu kemudian saya hubungi kembali penyidiknya bernama Adi Mulya katanya sabar. Dalam setiap bulannya hingga kini paling sedikit 3 kali saya telepon penyidiknya," imbuhnya.

Syamsul menerangkan, laporan itu terjadi bermula dari temannya yang mengenalkan pelaku yang mengaku sebagai polisi dapat membantu masukkan anak korban menjadi polisi pada tahun 2019 lalu. "Saya dibawa sama temannya ke rumah, usai sampai di rumahnya pelaku bersama istrinya yang juga bekerja sebagai ASN di Polda Sumut diimingi bisa membantu dan menjamin anak saya lulus masuk polisi," ungkapnya.

"Yang membuat kami percaya kepada pelaku melihat istrinya bekerja ASN di Poldasu berinsial NHN dan dialah yang menjanjikan anak saya bisa masuk polisi. Jadi kami percaya sama dialah," tambahnya.

Jadi pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang dengan alasan proses pengurusan anaknya menjadi polisi dengan jumlah total senilai Rp 257 juta. Dengan beberapa tahap dan ada bukti kwitansi yang ditandatangani pelaku dan ada juga yang tidak berkwitansi.

"Sekitar bulan puasa dia minta Rp 10 juta alasannya untuk menservice kedatangan tamu dari Mabes Polri. Pertama kali datang pelaku berpakaian biasa. Selanjutnya datang meminta uang untuk kelancaran proses anak saya jadi polisi dengan berpakaian polisi lengkap dan memakai jaket," bebernya.

"Pendaftaran pertama anak saya dibawa ke Polda. Jadi yang memeriksa parises anak saya adalah si istrinya (NHN) tadi. Karena alasannya virus corona (Covid - 19) anak saya tidak jadi mendaftar," imbuhnya.

Baca Juga : 336 Prajurit Siswa Resmi Ikuti Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang I TA 2021
Di tahun 2020 ada kembali buka pendaftaran polisi. Pelaku menjanjikan anak korban pasti masuk, hingga di ujian akademik anak korban gagal. "Pada saat gagal saya hubungi pelaku. Kata pelaku, tenang aja anak bapak bisa masuk. Itulah janji dia kepada kami," ungkapnya.


Tag: