Minggu, 31 Mei 2026

BPJPH Tegaskan Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan dalam Sertifikasi Halal

Jumat, 02 April 2021 20:30 WIB
BPJPH Tegaskan Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan dalam Sertifikasi Halal
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pelaksanaan sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Mengingat Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau antara penyelia halal dan auditor halal.

"Pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi conflict of interest. Pusat Kajian Halal atau Halal Center di sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh kemudian menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena jika tidak, konflik kepentingan dapat timbul," terangnya saat menerima audiensi Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia).

Baca Juga : BPJPH Kemenag Dorong Produk Halal Indonesia Tembus Pasar Global

Lebih gamblang, Mastuki memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal, katanya, tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.

"Penyedia halal bertanggungjawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, tugas penyelia halal dan auditor halal sangat berbeda," jelasnya dilansir dari laman kemenag, Jumat (02/04/2021).

[br] Untuk menghindari konflik kepentingan, mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, lanjutnya, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional.

"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari. Itu akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, serta membawa implikasi positif dalam penguatan produk halal nasional," pungkasnya.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Buka Sosialisasi, Walikota Dukung Hadirnya Aplikasi BKMQU yang Digagas MUI Kota Medan
Hadiri Muzakarah Ramadhan, Walikota Binjai: Sambut Ramadhan dengan Iman, Ilmu, dan Amal Terbaik
Tinjau Sucofindo Cabang Medan, Pj Gubernur Sumut Harap Kerja Sama dengan Pemprov Semakin Kuat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker