Beritasumut.com - Dua orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) tumbang ditembak petugas Polsek Medan Barat di kawasan Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku yang ditembak itu masing-masing Alexosir alias Alex (32) dan Marusaha Sihombing alias Kocu (34) warga Medan. Selain keduanya, petugas turut juga mengamankan 2 orang penadah, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD di halaman kosnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, paa Kamis (21/10/2021) lalu. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik, kita mendapat informasi sepeda motor korban berada di kawasan Desa Saentis. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heru. Dari pengakuannya, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Geleng,†ucap Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH kepada kepada wartawan, Senin (08/11/2021).
Baca Juga : Terekam CCTV, Polisi Bekuk Seorang Komplotan Curanmor dan Penadahnya di Percut Sei Tuan
Dikatakan Philip, dari pengakuan penadah Heru, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Geleng di kawasan Bandar Klippa. “Pengakuan tersangka Geleng, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Alex. Lalu kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan Alex serta Kocu, Selasa (26/10/2021) lalu. Dan saat hendak kita kembangkan terhadap tersangka lainnya, kedua tersangka melawan hingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya,†jelas Philip.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya Gondit dan Kekok (DPO). Kini keduanya masih dilakukan pengejaran. “Kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Sei Tuan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,†terangnya.
Masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu, dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor. “Tersangka Alex dan Kocu kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)