Sabtu, 06 Juni 2026

Tim Jatanras Polrestabes Sergap Seorang Komplotan Bongkar Rumah di Mandala Medan

Sabtu, 09 April 2022 12:00 WIB
 Tim Jatanras  Polrestabes Sergap Seorang Komplotan Bongkar Rumah di Mandala Medan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali sergap seorang komplotan bongkar rumah di Jalan Mandala Medan.

Pelaku dimaksud adalah Heri Sinaga alias Apek (46) warga Jalan Aksara Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku Apek Sinaga melakukan aksi bongkar rumah di Jalan Negara, No 48, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa, 5 April 2022 lalu.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Jumat (08/04/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, ruko tersebut milik korban Hendri (31) warga Jalan Kepiting No 6, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya, Heri Panggabean alias Heri Gendut (buron), guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba," kata Kompol Firdaus.

Dari pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang tunai Rp25.000.

"Para pelaku melakukan curat dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko milik korbannya," jelas Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian itu di mana korban mendapatkan info dari pekerjanya yang bernama Sania yang sebagai kasir, bahwa telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang yang ada di Refleksi 129 milik korban berupa louspeaker, dua handphone Xiaomi dan Redmi Note 11, satu set CCTV, dua set AC merek changhong, dan uang tunai Rp2.000.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian, sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian terdekat dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan, pada Hari Kamis tanggal 7 April 2022 Sekira Pukul 21.00 WIB Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Negara No 48, Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari hasil lidik di lapangan dan rekaman CCTV, tim mendapatkan identitas pelaku pencurian dengan pemberatan Heri Sinaga alias Apek sedang berada di Jalan Mandala, Medan.

[br] Kemudian personil Tim Jatanras Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Medan, kemudian bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Apek Sinaga. Sedangkan Heri Panggabean alias Heri Gendut sebagai otak pelakunya masih buron.

Kepada polisi, pelaku Heri Sinaga mengakui perbuatannya. Heri Sinaga merupakan residivis pada Tahun 2011 dalan kasus narkoba di Polrestabes Medan dan pada Tahun 2000 kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS06)


Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker