Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
beritasumut.com -Polsek Medan Barat kembali sergap seorang komplotan penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Jalan Jemadi, Gang Kelapa II, No 1,Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kelurahan Medan Timur. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Alvy Syahrin Surbakti (28).
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 buah BPKB sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti dan 1 buah STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021) mengatakan, kejadiannya pada hari hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, pada saat korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat tepatnya di depan pangkas Jhon, tiba -tiba pelaku meminjam sepeda motornya merk Suzuki BK 6701 OM dengan alasan mau menjemput keluarganya di Pondok Kelapa, lalu korban memberikannya namun setelah itu terlapor dicari-cari namun tidak ketemu akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.
[br] Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Philip mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM tersebut mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di tempat tersebut tim melihat 1 orang laki-laki pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM.
Lalu tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diinterograsi mengaku bernama Alvy dan pelaku mengakui benar melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor tahun 2008 BK 6701 OM milik korban Widi Astuti tersebut di atas dan telah menjualnya seharga Rp 1. 000.000 dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan panggilan Bang (DPO) warga Marelan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. "Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.(BS06)
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa