Beritasumut.com - Pemerintah tengah memperketat akses menuju titik masuk dan kedatangan di wilayah Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus korona beserta mutasi variannya dari para pendatang. Terkait hal tersebut, pemerintah menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi masuknya orang asing dengan kriteria tertentu ke Indonesia.
“Pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India sebelum masuk ke Indonesia,†ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari Kominfo.go.id, Senin (26/04/2021).
Adapun bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat mengunjungi India dalam 14 hari terakhir, tetap diperbolehkan masuk dengan terlebih dahulu melalui protokol kesehatan yang ketat. Para WNI tersebut diharuskan menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanannya ke daerah di Indonesia.
Baca Juga : Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi di Masa Sebelum, Selama dan Sesudah Peniadaan Mudik
Sementara itu, pemerintah juga mengatur titik kedatangan bagi para WNI dan tenaga migran lokal yang kembali ke Indonesia. Untuk perjalanan udara, Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi disiagakan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat. Demikian pula halnya dengan titik masuk melalui jalur laut yakni di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai.