Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - BPJS Kesehatan Cabang Medan tengah melakukan seleksi terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin menjalin kerjasama. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (13/10/2021) menyampaikan, seleksi tersebut dilakukan melalui proses kredensialing dan rekredensialing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kredensialingsendiri merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi Faskes dengan peninjauan dan penyimpanan data-data berkaitan dengan pelayanan. Sedangkan rekredensialing merupakan kegiatan peninjauan ulang terhadap penyimpanan data-data Faskes tersebut. "Sedang proses (rekredensialing). Kalau ada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang mau mengajukan kerja sama juga akan kami proses (kredensialing)," ungkapnya.
Lebih lanjut Sari menjelaskan, proses rekredensialing dilakukan kepada Faskes yang sudah atau ingin melanjutkan kerjasama di tahun 2022. Saat ini kata dia, proses tersebut sedang berjalan. "Faskes yang melanjutkan kerjasama juga di rekredensialing. Nanti perjanjian kerjasamanya dilakukan pada Desember 2021. Dalam proses rekredensialing ini juga ada penilaian lulus dan tidaknya," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Menaker Ida Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara proses kredensialing dilakukan terhadap Faskes yang baru mau mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sari mengaku, sampai saat ini sudah ada tujuh Faskes yang telah mengajukan kerjasama. "Tujuh Faskes ini dalam proses kredensialing semua, namun tahapannya beda-beda. Ada yang sudah melakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerjasama), ada yang masih mempelajari PKS, ada yang tahap assessment, melengkapi dokumen dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga:
[br] Ketentuan seleksi Faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini jelasnya, telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
"Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, proses Faskes ini mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegasnya. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi, papar dia, di antaranya adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) Faskes.
"Kemudian, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi Faskes yang bekerjasama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing)," pungkasnya. (BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar