Beritasumut.com - Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi kehidupan umat, tidak hanya pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi, pendidikan dan lainnya. Pandemi bahkan bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan. Hal ini disampaikan Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi pada acara Diskusi Bulanan Yayasan Pesantren Tashwirul Afkar, Senin (12/07/2021).
Menurutnya, penduduk yang bergantung dengan penghasilan harian dan tidak punya tabungan harus diselamatkan dari tubir jurang kemiskinan dan frustrasi sosial. "Peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," kata Wamenag, dilansir dari Kemenag.go.id, Senin (12/07/2021).
Dikatakan Wamenag, program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, memerlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Baznas, LAZ dan BWI. Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Baca Juga : Segera Daftarkan Masjid atau Musala Anda ke SIMAS Kemenag, Ini Manfaatnya
SE ini antara lain mengimbau Baznas dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Misalnya, rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat. "Pendistribusian ZISWAF harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama," sebut Wamenag.