Ekonomi

Sejumlah Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tentang PPKM Mikro



Sejumlah Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tentang PPKM Mikro
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, akhir pekan ini.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat, sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB.

Berdasarkan hasil Patroli dan Pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut. Ini terbukti ketika petugas melakukan patroli di jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup. Salah satunya ialah Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. Bahkan di Pos Kupi, guna memastikan tutup, petugas mendatangi dan mengecek ke dalam kafe. Ternyata hanya ada pekerja kafe di sana.

Baca Juga : Pemko Medan Lakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Bengkok

Meski demikian, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Seperti di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Oleh petugas, pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.


Tag: