Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Beritasumut.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, akhir pekan ini.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat, sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Berdasarkan hasil Patroli dan Pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut. Ini terbukti ketika petugas melakukan patroli di jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup. Salah satunya ialah Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. Bahkan di Pos Kupi, guna memastikan tutup, petugas mendatangi dan mengecek ke dalam kafe. Ternyata hanya ada pekerja kafe di sana.
Baca Juga:
Baca Juga : Pemko Medan Lakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Bengkok
Meski demikian, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Seperti di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Oleh petugas, pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga:
[br] Selain itu, petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi. "Jika ke depannya masih beroperasi, petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu diminta kepada seluruh Pelaku Usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan," ungkap Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani SSTP.
Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, lanjutnya, sejumlah pelaku usaha telah mentaati aturan jam operasional. "Namun demikian, masih juga ditemukan pelaku usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan. Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas Satgas Covid-19 melakukan Apel di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis. Dalam arahan singkatnya, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan selama Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan seluruh petugas agar tetap bersemangat dalam bertugas.
Baca Juga : Pastikan Warga Medan Semakin Sadar Prokes, Petugas Satgas Covid-19 Gelar Patroli PPKM Mikro
Armansyah menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama kita dapat memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19. "Dalam bertugas nanti saya berharap Petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan bahwa ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama," tutup Kadis Lingkungan Hidup. (Rel)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi